PANGKEP, BB — Oknum Sparatur Sipil Negara (ASN). Yang kini telah dinyatakan status tersangka dalam kasus tindak penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Kini Oknum ASN penjaga sipir tahanan berinisial H. AMR itu gaji dan tunjangannya disetop.
Kepala Rutan Kelas II B Pangkep, Ashari yang dikonfirmasi, Senin (22/7/2019), membenarkan perihal tersebut. Kata dia, gaji dan tunjangannya oknum ASN yang merupakan sipir tahanan itu disetop oleh pusat.
“Gaji maupun tunjangan yang bersangkutan disetop itu langsung dilakukan oleh kementerian dan lembaga di pemerintah pusat sehubungan dengan kasus yang bersangkutan telah status tersangka. Jadi yag bersangkutan tidak menerima lagi setiap bulannya semuanya disetop,” kata Ashari
Sebelumnya, Oknum sipir H.AMR bersama dua rekannya LMNG (37) dan ANSR (28), yang merupakan warga Kota Makassar, ditangkap karena ketiganya terlibat dalam penyelahgunaan narkotika jenis sabu.
Ketinganya mengusai barang haram tersebut yang disita oleh petugas kepolisian seberat 13, 94 gram. Dari hasil penyelidikan dan penyidikan dilakukan oleh penyidik Satuan Narkoba Polres Pangkep terungkap keterlibatan Oknum yang bersangkutan sehingga polisi tingkatkan statusnya jadi tersangka.
Kasat Reskrim Narkoba Polres Pangkep AKP Galigo Suryadi ketika itu menjelaskan bahwa barang yang disitanya dari tangan ketiga tersangka mereka hendak mengedarkannya
di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) atau Rutan Kelas II B Pangkep, Kecamatan Bungoro, Kabupaten Pangkep.
“Jadi awalnya Anggota melihat mobil sedang mengisi BBM di SPBU Ma’rang. Aggota pun mengejarnya pemilik mobil itu keluar dari mobilnya hendak kabur sehingga anggota mencegatnya selanjutnya dialkukan penggeledahan. Hasilnya ditemukan tiga paket plastik butiran kristal dibawah jok,” jelas Galigo, pada Kamis (20/5/2019) lalu.
Dari hasil introgasi terhadap oknum sipir tersebut ia mengakui bahwa barang tersebut adalah miliknya tang didapatkan dari LMNG. Disebutkan orang itu beralamat di Makassar.
“Tim Satnarkoba langsung bergerak melakukan pengembangan penunjukan rekannya itu dan berhasil mengamankan LMNG. Penuturan LMNG menyebutkan bahwa barang yang disita itu adalah milik ANSR. Lagi-lagi pengembangan dilakukan dan ANSR pun berhasil diamankan. Dari tangannya diamnakan barang bukti seberat 13,94 gram,” tandas Kasat Narkoba.
Penulis : Muh Asdar
Editor : Arjuna Sakti