JENEPONTO, BB – Akibat melakukan penganiayaan terhadap seorang pelayan cafe. Oknum polisi di Jeneponto di jatuhi sanksi. Dia oknum polisi berinisial Bribka WB itu diduga menganiaya seorang wanita berinisial ID lantaran diduga permintaannya tidak dipenuhi.
Peristiwa itu bermula saat WB datang ke sebuah tempat hiburan malam (THM), yang berlokasi di Karamaka, Desa Bantimanurung, Kecamatan Bangkala Barat.
WB melihat warga Jalan Merpati, Kabupaten Bantaeng itu yang merupakan pelayan. Ia lalu memanggilnya untuk menemaninya minum. Tidak hanya itu WB juga diduga meminta ke ID untuk melayaninya berhubungan badan. Namun ID menolak.
WB pun langsung naik pitam. Dia menganiaya ID. Akibat kejadian itu ID menderita memar pada wajah dan mengalami pembengkakan pada mata, luka pada bibir dan hidung mengeluarkan darah.
Korban selanjutnya melaporkan peristiwa penganiayaan dilakukan Bribka WB di Mapolres Takalar yang juga diketahui WB berkantor di Polres Takalar.
Kapolres Takalar AKBP Gany Alamsyah yang dikonfirmasi, Jumat (19/7/2019), membenarkan peristiwa penganiayaan dilakukan oknum Bribka WB tersebut. Kata dia, oknum polisi Bribka WB sudah dalam proses hukum.
“Oknum polisi penganiaya seorang wanita itu dalam proses hukum. Dan kami beri sanksi disiplin berdasarkan aturan yang berlaku,” singkat dia.
Penulis : Muh. Asdar
Editor : Arjuna Sakti