SINJAI, BB – Hasil pajak bagi pelaku usaha di Kabupaten Sinjai, mengalami peningkatan drastis setelah adanya pemasangan GUIDEBOOK MPOS (Tapping Box) di beberapa Restoran.
Dengan adanya aplikasi tersebut, Bapenda juga dapat melakukan pengawasan dan monitoring pengaktifan Aplikasi dibeberapa Restoran di kabupaten Sinjai, di ruangan Kerja Bapenda.
Meski demikian, diakui Bapenda, masih banyak pelaku usaha yang membandel dengan tidak mengaktifkan aplikasi yang diberikan oleh Badan Pendapatan Daerah demi meraup keuntungan.
Ditemui, Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Sinjai, Drs. Lukman Fattah Mengatakan, dari pajak restoran sebelumnya yang hanya memungut pajak Restoran sekitar Rp. 30.000/hari kini meningkat drastis hingga mencapai Ratusan Ribu perharinya.
“Untuk sementara 7 restoran/warung makan di Sinjai yang memakai aplikasi, tetap kita awasi penggunaannya karena terkadang pelaku usaha tidak mengaktifkan aplikasi sehingga butuh pengawasan yang ketat,” ungkapnya, jumat (19/7/2019)
Dikatakan Lukman, selain pajak Restoran pihaknya juga kedepan akan memasang sekitar 100 aplikasi di seluruh restoran / warung makanan yang ada di kabupaten Sinjai.
“Termasuk cafe-cafe yang ada di jalan Tondong, Jalan Baso kala dan cafe yang berdiri di seputaran wilayah kabupaten Sinjai sehingga peningkatan PAD Sinjai dapat meningkat,” Kuncinya.
Berikut hasil data yang diperoleh Beritabersatu.com, dimana penerimaan sebelum dan sesudah pemasangan Guidebook MPos tahun 2019 mengalami peningkatan dari 7 restoran yang menggunakan aplikasi.
1. RM. Pasundan sebelumnya penerimaan pajak hanya Rp. 30.000 menjadi Rp. 490.500.
2. RM. Nikmat Jatim, sebelumnya Rp. 30.000 menjadi Rp. 463.100
3. Warung Solo Berseri, Rp. 15.000 menjadi 228.300
4. RM. Aroma Resto, dari Rp. 12.000 menjadi Rp. 22.100
5. RM. D’Arista, sebelumnya Rp. 15.000 menjadi Rp. 128.200
6. RM. Citra Minang, sebelumnya 15.000 menjadi 245.500, dan
7. Lesehan Bukit Gojeng untuk sementara aplikasi bermasalah.
Penulis : Asrianto
Editor : Muh. Asdar