Ngaku Butuh Uang, Pemuda di Gowa Diduga Curi Gawai Hingga Nyaris Dihakimi Warga

by redaksi
0 comments

GOWA, BB – Salah seorang pemuda berinisial HD (22) yang diketahui warga Kabupaten Gowa ini terpaksa diamankan Polisi. HD diamankan lantaran diduga kuat sebagai pelaku pencurian di rumah salah satu warga yang berada di Kelurahan Mangali, Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa, Rabu (17/7) sekira pukul 17.30 wita kemarin.

Pelaku tersebut sempat diamankan oleh warga usai melakukan aksinya, kemudian Tim Unit Gabungan Res intel Polsek Pallangga langsung mengamankan pelaku dari amukan Massa (warga) setempat.

Kanit Intel Polsek Pallangga, Ipda Syukur Ilahi menjelaskan pelaku tertangkap basah oleh warga setempat ketika melakukan aksinya mengambil gawai.

“Jadi pelaku ini kedapatan dan tertangkap basah mencuri gawai salah satu warga Mangali, demi keamanannya dari amukan warga pelaku kami cepat amankan, hal ini untuk mencegah warga main hakim sendiri, Pelaku akan kami amankan kepolsek Pallangga guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” pungkas Ipda Syukur.

Syukur Ilahi juga mengatan bawha Kronologis kejadian tersebuat, dimana HD diketahui masuk kedalam warung milik korban, kemudian mengambil satu buah Ponsel merk Samsung On 7 warna hitam yang sementara dicash.

“Dari aksi pelaku masuk kedalam warung dan mengambil handphone korban, dimana saat itu korban memergoki pelaku dan berteriak, Maling,  pelaku langsung melarikan diri,” katanya.

Namun naas dari aksi ingin kaburnya pelaku saat dipergoki oleh korban, dimana diluar rumah korban warga sudah banyak berdatangan memegang dan menangkap pelaku, selanjutnya warga menghubungi anggota intel Polsek Palangga untuk menjemput pelaku.

Dari tangan pelaku Polisi mengamankan barang bukti hasil kejahatan berupa satu buah Hp merk samsung

Sementara itu Diruang penyidikan Kanit Reskrim Polsek Pallangga, Ipda Ali Akbar,Sh  menuturkan dari hasil interogasi, pelaku HD mengakui bahwa dirinya sudah mempunyai niat sebelumnya untuk melakukan pencurian dirumah tersebut.

“Barang yang ia curi adalah Hp  merk samsung milik Korban, alasanya pelaku melakukan pencurian ini butuh uang,” Terang Ipda Ali Akbar.

Sementara Kapolsek Pallangga Akp Hendra Suyanto, S.Sos membenarkan atas diamankannya pelaku pencurian, unit reskrim telah melakukan interogasi kepada pelaku, dari hasil intorogasi pelaku HD mengakui perbuatannya dan sudah sebelumnya sudah punya  niat mau mencuri dirumah Korban.

“Benar, kita telah mengamankan seorang pemida yang diduga kuat melakukan pencuria dan saat ini pelaku kami amankan guna melanjutkan Proses Hukumnya, Atas perbuatannya pelalu melanggar pasal 363 Kuhp dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” jelas Kapolsek Pallangga, Akp Hendra Suyanto, Kamis (18/7)

Ditempat terpisah Kapolres Gowa Akbp Shinto Silitonga, SIK,MSi mengapresiasi respon cepat yang dilakukan anggotanya, menangkap dan mengamankan pelaku dari amukan warga, ini dilakukan untuk menghindari main hakim sendiri yang dilakukan warga, Kapolres Berharap kepada seluruh warga kab gowa untuk tidak melakukan aksi main hakim sendiri. “Hargai hukum, biar hukum yang menjerat para pelaku kejahatan,” kapolres Gowa menandaskan. (Arya)

Editor : Muh. Asdar

You may also like