IHI Minta Bupati Sinjai Pertimbangkan Pemberian Izin Prinsip Pengembang BTN

by redaksi
0 comments

SINJAI, BB — Institut Hukum Indonesia (IHI) Biro Sinjai Mendesak Pemerintah Daerah Kabupaten Sinjai dalam hal ini Bupati A. Seto Gadhista Asapa, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) serta pihak terkait lainnya untuk mempertimbangkan, baik secara regulasi maupun dampak lingkungan yang akan ditimbulkan terkait pembangunan Perumahan/BTN di jalan Samratulangi, Kecamatan Sinjai Utara Kabupaten Sinjai.

Pasalnya perusahaan ini (PT. Mandiri Pratama Putra) dalam tahap pembangunan Perumahan/BTN yang digarapnya diduga, kerap lakukan pelanggaran contohnya belum lama ini terjadi, pengembang perumahan ini diduga melabrak aturan sebab belum merampungkan perizinan namun sudah melakukan aktifitas pembangunan, maka dari itu Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kabupaten Sinjai, sebelumnya mengeluarkan surat pemberitahuan pemberhentian Aktivitas penimbunan atau pematangan yang dilakukan PT. Mandiri Pratama Putra di Jalan Sam Ratulangi, Kecamatan Sinjai Utara Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan.

Surat yang bernomor 810/12.1103/DLHK yang ditandatangani Kepala DLHK Sinjai, Arifuddin, pada 26 November 2018 lau, isinya pemberitahuan untuk penghentian aktivitas penimbunan/pematangan lahan untuk rencana pembangunan perumahan ini, yang ditujukan kepada H. Badris, selaku Direktur PT. Mandiri Pratama Putra serta DLHK meminta penanggungjawab segera mengurus izin lingkungan terkait penimbunan di Jalan Sam Ratulangi, Kecamatan Sinjai Utara.

Pihak pengembang PT. Mandiri Pratama Putra (Bumi Lappa Mas) Haris, yang dikonfirmasi membenarkan jika belum ada izin prinsip keluar dari pemerintah daerah kabupaten Sinjai, namun pihaknya telah melakukan aktifitas penimbunan pada lokasi tersebut namun tidak sempat berlanjut karena diminta dihentikan.

“Iya pak, kami belum jalan karena izin prinsip belum diberikan, kami pernah mau menimbun dulu tapi itupun diminta untuk dihentikan dan diminta untuk selesaikan dulu izin prinsipnya, kami masih berusaha untuk mengurusnya. Kami juga tidak tahu alasan kenapa sampai sekarang belum juga dikeluarkan izin prinsip padahal sudah cukup lama,” tutur Haris via Watshap, kamis (18/7/2019)

Sementara, Kepala dinas Lingkungan Hidup (DLHK) Kabupaten Sinjai Arifuddin saat dikonfirmasi oleh media (16/07/2019) mengatakan “jika pengembang melaksanakan kegiatan sebelum keluar izin prinsip, maka hal itu adalah pelanggaran,” ungkapnya.

Sebagai bahan perbandingan urai IHI Sinjai, di kabupaten Bone, sesuai informasi yang dihimpun mengatakan pengembang perumahan Cilellang Mas, Jalan Sungai Pareman, Kecamatan Tanete Riattang Timur, kabupaten Bone, dimana H. Badris, selaku Direktur PT. Mandiri Pratama Putra, diduga juga melabrak aturan pertanian dan RTRW, namun tetap melakukan pembangunan sehingga potensi tidak tercapainya swasembada pangan Kabupaten Bone, salah satu sebabnya adalah pengusaha perumahan kini telah memanfaatkan lahan pertanian yang aktif untuk dibanguni rumah subsidi dan juga potensi kerusakan lingkungan sekitar.

Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Bone melalui Kepala Seksi Pemanfaatan Ruang kepada media, Juanedi membeberkan jika kawasan pertanian secara total seluas 54 H dan untuk pengembangan permukiman BTN Cilleng Mas hanya diperuntukkan seluas 21 hektar.

Berdasar RDTL No 6 Tahun 2017 sudah ditetapkan lahan pertanian 54 hektar, dan 54 hektar tersebut dilakukan pengembangan kawasan permukiman seluas 21 atau mencapai 40 persen dan jika melebih dari ketetapan maka hal itu melanggar, kawasan, karena itu masuk kategori zona terbatas. Artinya sudah ditetapkan untuk dilakukan pembangunan tanpa melebihi batas yang sudah ditetapkan.

Sehingga berdasarkan hal ini, IHI Sinjai melalui Sekretarisnya Asrul menekankan Bupati Sinjai untuk mempertimbangkan beberapa hal sebelum mengeluarkan izin Prinsip untuk PT. Mandiri Pratama Putra.

“Sebelum keluarkan Izin Prinsip, Bupati dan DLHK kabupaten Sinjai, harus betul-betul mengkaji dampak lingkungan yang ditimbulkan pembangunan perumahan/BTN dan juga mengkaji limbah rumah tangga yang akan dihasilkan jika perumahan/BTN ini jadi nantinya. Mengingat kawasan dijalan Samratulangi adalah termasuk pemukiman padat. Ditambah lagi kawasan tersebut ada sungai kecil yang menurut kami adalah salah satu sungai jalur air dari dalam kota Sinjai ke laut, terlebih lagi disamping lokasi tersebut sudah ada Perumahan/BTN sebelumnya sudah berdiri,” ketus Asrul Sekertaris IHI Sinjai.

Belum lagi tambah Asrul, kondisi Sinjai saat ini khususnya di beberapa titik dalam kota, setiap diguyur hujan masyarakat seakan dihantui dengan banjir dan genangan air. “Sehingga Pemkab sinjai diminta agar harus betul-betul jeli melihat situasi dan kondisi sebelum mengeluarkan izin untuk pengembang perumahan,” kuncinya. (Asrianto)

Editor : Muh. Asdar

You may also like