Pemuda Sinjai Berharap BPD Bukan Lembaga Stempel

0 comments

Oleh: Ikhsan Asmar (Oka)
Pemuda Sinjai Tengah

Setelah perhelatan akbar pemilu serentak kini saatnya perhelatan pemiilihan Badan Pemusyawaratan Desa (BPD).

Teruntuk calon yang terpilih di harapkan sebagai perwakilan masyarakat desa seharusnya BPD yang di mana mengacu kepada regulasi yang ada yakni Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan di muat juga dalam Permendagri No.110/2016.

Dimana dalam regulasi tersebut BPD mempunyai fungsi, membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa, dan melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa/Pemerintahan desa.

Hal yang paling sensitif adalah persoalan pengawasan Angaran Dana Desa (ADD). Jangan sampai ketika masyarakat bertanya perihal masalah Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) mereka tidak paham.

Dan mengatakan :
“ Bila ingin tahu lebih jelas, silahkan bertanya sendiri kepada bapak Kepala Desa”,
Tentu itu tidak etis.
Jangan sampai juga masyarakat mengatakan, bahwa BPD hanya
sebagai “ Lembaga Stampel”
Tahukan maksudnya ?
Ya, ketika dibutuhkan untuk mengesahkan suatu kebijakan atau laporan, hanya stampel atau cap-nya lah yang berjalan.

Sungguh ironi ketika sudah terjadi hal demikian. Hal inilah sebagai potret bahwa tidak berfungsinya peran BPD di desa, menjadikan tidak ada proses cek and balance dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.

Maka yang terjadi adalah tidak terkontrolnya penggunaan Anggaran Dana Desa (ADD) yang tidak jarang berakibat pada tindakan korupsi karena penyalahgunaan anggaran desa, baik oleh aparatur desa maupun kepala desa dan ini sudah banyak terjadi. Disisi yang lain, mandulnya peran BPD juga menyebabkan tidak ada kepercayaan dari masyarakat terhadap institusi BPD sendiri, akibatnya masyarakat tidak merasakan adanya BPD yang semestinya dapat menjadi jembatan aspirasi warga desa.

Tidak adanya lembaga desa yang mampu menjadi tempat menyampaikan aspirasi dan aduan bagi warga, membuat warga desa menjadi apatis dan tidak perduli lagi terhadap penyelenggaraan pembangunan desa dan ini sangat berbahaya bagi keberlangsungan pemerintahan desa. Karena partisipasi warga desa merupakan kunci atau pengawasan utama bersama BPD terhadap penyelenggaraan pembangunan desa utamanya untuk memperkecil ruang penyalahgunaan Anggaran dana desa untuk kepentingan pribadi dan kelompok.

(Redaksi)

You may also like