MAKASSAR, BB — Pelarian Tambaru Daeng Lau Bin Dg Nanang (76), yang merupakan buron dalam tindak pencurian hewan ternak akhirnya terhenti sementara waktu setelah disergap oleh Tim gabungan Polres Takalar yang diback up Tim Khusus Polda Sulsel dipimpin Ipda Artenius MB.
Panit Timsus Polda Sulsel Ipda Artenius MB mengatakan, maling ternak diamankan tersebut adalah Daftar Pencarian Orang (DPO) Mapolres Takalar. Dia ditangkap berdasarkan laporannya di Mapolres Takalar.
“Kami sebelum bertindak lebih dulu menerima laporan. Kemudian laporan kami terima dilengkapi surat penangkapan pada tanggal 16 Juli 2019. Setelah itu kami membac-up Pores Takalar turun menyelidiki buronan maling ternak tersebut,” kata Ipda Artenius.
Perwira polisi yang akrab disapa Puang Baso itu menjelaskan, bahwa hasil penyelidikan berbuah hasil. Orang yang menjadi target penangkapan itu adalah warga Desa Barugayya Kecamatan Polongbangkeng Utara Kabupaten Takalar. Dia tengah berada di Jalan Poros Bajeng Kabupaten Gowa.
“Setelah kami berhasil mengindetifikasi serta mengetahui keberadaannya. Kami bersama personel memblokade Jalan Poros Bajeng, Kabupaten Gowa. Disana kami melakukan penyisiran. Buron itu pun sedang mengendarai mobil Pajero berada didepan warung Sop Saudara Pangkep. Tanpa menunggulama kami langsung menyergapnya,” beber Puang Baso, Rabu (17/7)
Tim gabungan saat hendak penangkap tersangka sempat tersangka menolak untuk digelandang. Bahkan tersangka mengaku bahwa dirinya seorang ayah dari salah seorang anggota DPRD Takalar.
“Meski begitu. Kami Tim gabungan mengamankannya. Dari tangan tersangka turut diamankan barang bukti berupa satu unit senjata api airsoft, enam butir peluru airsoft dan satu buah parang panjang. Setelah kami merampungkan barang bukti di lokasi, selanjutnya tersangka digiring ke Posko Timsus Polda Sulsel untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” kata Puang Baso melanjutkannya.
“Tersangka mengaku bahwa dirinya memiliki anak seorang anggota DPRD di Takalar. Namun meski begitu negara kita adalah negara hukum dan tak ada yang kebal hukum. Tersangka terlapor dalam tindak pidana kasus 363 pencurian ternak sapi sebanyak 3 ekor milik Bahtiar, warga Takalar, hingga yang bersangkutan kami serahkan penanganannya ke Mapolres Takalar untuk diproses hukum lebih lanjut,” jelas Puang Baso lagi.
Sekedar diketahui bahwa tersangka adalah orang cukup disegani di kampungnya, lantaran mengaku memiliki anak seorang anggota dewan yang menjabat Ketua DPRD Takalar.
Penulis : Muh. Asdar
Editor : Arjuna Sakti