Bikin Sakit Alat Vital Gadis di Bawah Umur, Remaja Pria di Palopo Diamankan

by redaksi
0 comments

PAPALOPO, BB — Seorang remaja berinisial AD (18), warga Jalan Gunung Jati, kota Palopo, Sulawesi Selatan diamankan oleh Aparat Mapolres Palopo berdasarkan laporan polisi nomor: LPB/173/VII/2019/SPKT. Tanggal 12 Juli 2019.

AD terlapor melakukan percobaan pemerkosaan anak dibawah umur, Selasa (16/4/2019), pihak pelapor mengadukan bahwa AD diduga kuat melakukan aksi cabul terhadap seorang gadis remaja berusia 15 tahun yang berstatus siswi SMP.

Pelapor sebut saja Mawar samarannya, dalam keteranganya jika peristiwa dialaminya itu terjadi di rumah terlapor pada bulan April 2019 lalu.

Sementara itu Kapolres Palopo, AKBP Ardiansyah mengatakan, pelapor datang ke rumah terlapor, kemudian keduanya ngobrol hingga berujung pertengkaran, lalu kemudian keduanya bercanda-canda, tidak lama berselang keduanya masuk ke dalam kamar.

“Ketika keduanya didalam kamar dan dalam keadaan gelap. Pelapor mengaku dibujuk oleh terlapor untuk melakukan hubungan layaknya pasangan suami istri,” jelas Kapolres menirukan pengakuan pelapor.

Menurut pelapor, dirinya yang teperdayai oleh terlapor sehingga dilucuti pakaian yang dikenakannya. Terlapor kemudian menindih pelapor dan berusaha memasukkan maaf, alat vital terlapor ke alat vital pelapor.

“Pelapor mengaku ditindih saat posisi berbaring, selanjutnya pelapor merasakan sesuatu yang masuk ke maaf alat vitalnya dan merasakan sakit sehingga meminta ke terlapor untuk berhenti, terlapor pun berhenti. Lantaran pelapor teperdayai dan kehormatannya direnggut, sehingga melaporkan peristiwa dialaminya,” kata Kapolres.

Laporan korban sambungya, ditindaklanjuti. Selanjutnya petugas kepolisian bergerak menyelidiki keberadaan terlapor.

“Dari hasil penyelidikan, keberadaan terlapor berhasil diketahui. Petugas kemudian bergerak menyergapnya kala berada di Jalan Patang (samping SMPN 2 Palopo) kota Palopo, selanjutnya terlapor digelandang ke Makopolres Palopo untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” jelas Kapolres.

Kepada polisi yang memeriksanya kata Kapolres, terlapor berkelit apa yang ditudingkannya. Namun tidak lama berselang terlapor menuturkan jika dirinya tidak sampai merenggut kehormatan pelapor.

“Terlapor mengaku gagal merenggut kehormatan pelapor. Dia betul saja melucutinya. Hanya batas itu saja dan tidak sampai merenggut kehormatan pelapor. Namun meski begitu penyidikan berlanjut. Jika terbukti maka terlapor di perhadapakan dengan sejumlah pasal antaralain percobaan pemerkosaan, perbuatan asusila serta pasal perlindungan anak,” pungkas Kapolres.

Penulis : Muh. Asdar

Editor : Arjuna Sakti

You may also like