PALOPO, BB — Seorang waria berinisial AS alias Winda. Kini merasakan dinginnya sel di balik jeruji besi Mapolres Palopo. Winda dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 4 tahun.
Kepala Bidang Hubungan (Kabid Humas) Polda Sulsel, Kombes Pol Dicky Sondani mengatakan, waria Winda ditahan di Mapolres Palopo, berdasarkan kasusnya dalam tindak pidana penipuan.
“Dia Winda melakukan perbuatan untuk menguntungkan diri sendiri, dengan melawan hukum, menggunakan nama palsu dan serangkaian kebohongan untuk menggerakkan orang lain atau korbannya menyerahkan uang,” jelas Dicky.
Sebelumnya kata Dicky, korban melayangkan aduan menyebutkan bahwa dirinya ditipu oleh orang yang baru dikenalinya lewat media sosial whatsaap.
“Tersangka melancarkan aksinya dengan cara melakukan penyamaran sebagai seorang wanita dengan maksud memperdayai korban. Dia waria Winda mengajak korban berinisial SU (35), ngobrol Whatsapp, dengan bersuara wanita,” jelas Dicky.
Dicky melanjutkan, korban pun diajak video call. Korban saat video call dalam kondisi bugil dan direkam oleh tersangka.
“Jadi tersangka memperdayai korban dengan menyuruh korban untuk memperlihatkan alat vitalnya. Tersangka setelah berhasil merekam video bugil korban saat itulah tersangka melancarkan aksinya memeras korban dengan meminta untuk ditransferkan uang senilai Rp500 ribu, ke rekening dengan nama orang lain,” beber Dicky, Jumat (12/7)
Merasa tertipu pada kejadian hari Selasa 2 Juli 2019 lalu. Korban pun melapor peristiwa tersebut pada hari Rabu (10/7) di Mapolres Palopo. Laporan korban pun ditindaklanjuti.
“Proses penyelidikan Tim Reksrim Polres Palopo berhasil mengendus keberasaan tersangka yang tengah berada di Wisma Sulawesi Jalan Kelapa, Kecamatan Wara, Kota Palopo. Tanpa menunggu lama penyergapan dilakukan tersangkapun langsung dibekuk, selanjutnya dugelandang ke Makopolres Palopo untuk diperiksa. Dari hasil pemeriksaan tersangka mengakui perbuatannya,” tandas Dicky.
Penulis : Muh Asdar.
Editor : Arjuna Sakti