MAKASSAR, BB — Adrian Fije (18), digiring ke sebuah ruangan Mapolsek Tamalate Polrestabes Makassar, warga asal Dusun Lopi, Desa Baru, Kecamatan Sinjai Tengah, Kabupaten Sinjai itu dihadapkan dengan laporannya dalam tindak pidana pencurian pemberatan (curat)
Kasat Reksrim Polrestabes Makassar AKBP Indratmoko mengatakan, Adrian sebelumnya melakukan pencurian di sebuah indekos di wilayah Tamalate, pada hari Senin (7/7/2019), laporan korban kemudian ditindaklanjuti Tim Resmob Polda Sulsel yang turun melakukan penyelidikan.
“Dari hasil penyelidikan, Tim Resmob berhasil mengantongi idetitas pelaku. Keberadaannya pun diketahui tengah berada di Kabupaten Sinjai. Tim Resmob langsung bergerak ke lokasi. Setibanya tepatnya didepan Kantor Kesbang Pol Pemda Sinjai. Orang yang sudah diketahui ciri- cirinya itu langsung disergap. Tanpa perlawanan pria bernama Adrian langsung dibekuk,” jelas Kasat Reksrim, Rabu (10/7/2019)
Adrian yang diintrogasi kata Idratmoko. Ia mengakui perbuatannya bahwa dirinya telah melakukan aksi pencurian di indekos di wilayah Talate berdasarkan laporan korban yang terlampir dengan LP/ 237/ VII/ Restabes Makassar / Sek Tamalate.
“Tersangka mengaku melakukan pencurian pemberatan (Curat), dan juga melakukan pencurian kendaraanmotor (Vuranmor) di Jalan Daeng Tata 1 Blok IV, Kecamatan Tamalate, tidak hanya motor Honda Revo warna merah saja di gasak. Namun juga uang tunai milik korban senilai Rp10 juta digasak,” jelas Indratmoko.
Dari penangkapan Adrian Tim Resmob Polda mengamankan plat motor dan sejumlah gawai serta pakaian yang digunakan saat beraksi.
Editor : Arjuna Sakti