Terungkap Spesialis Maling Dor to Dor 10 Kali Beraksi Ditemani Rekannya

by redaksi
0 comments

MAKASSAR, BB — Angga (20), warga Jalan Rappocini lorong 4. Kini dijebloskan di bui sel rumah tahanan (rutan), Mapolsek Rappocini setelah menjalani pemeriksaan oleh penyidik atas kasusnya dalam tindak pidana pencurian dan pemeberatan (curat), saat penyidik menyecar pertayaan Angga mengui sepuluh kali melakukan aksi pencurian di wilayah hukum Polrestabes Makassar.

Kasubag Humas Polrestabes Makassar AKP Alex Dareda mengatakan, tersangka Angga tercatat dalam laporan korbannya yang terlampir dengan LP 572 / VI / 2019 / Polsek Rappocini pada Selasa tanggal 11 Juni 2019 lalu.

Dari laporan korbannya itu di Mapolsek Rappocini lalu kemudian ditindaklanjuti oleh Tim Resmob Polda Sulsel.

“Jadi bermula dari informasi masyarakat menyebutkan bahwa tersang yang selama ini jadi buronan tengah berada di Jalan Mongisidi. Tim Resmob Polda yang mendapat informasi dengan sigap ke lokasi yang ditujukan dan berhasil menangkap Angga, selanjutnya Angga dibawa ke Posko Resmob Polda Sulsel untuk diperiksa,” kata Alex melanjutkan.

“Terungkaplah pengakuan Angga dalangi aksi curat di 10 titik lokasi di wilayah hukum Polsek Rappocini Polrestabes Makassar,” ungkap AKP Alex Dareda, Senin (1/7/2019)

Mengenai dengan aduan pihak PT. Asuransi Buana Independet Jalan Pelita Raya, Kecamatan Rappocini. Itu. AKP Alex mengungkapkan bahwa tersangka Angga mengakuinya melakukan pencurian dikantor tersebut. Namun Angga juga mengaku bahwa aksinya itu tidak dilakukan seorang diri, melaikan ditemani oleh dua rekannya yang kini masih buron.

“Ketika beraksi Angga ditemani oleh kedua rekannya berinisial AR dan EN yang kini masih buron, mereka melakukan pencurian dengan cara memanjat bangunan kantor, saat berada dilantai dua Angga dan rekannya mencongkel pintu bagian belakang, setelah pintu terbuka mereka lalu menggasak dua unit TV, satu unit laptop dan satu unit speaker,” ungkap AKP Alex lagi menirukan pengakuan tersangka.

Berikut Catatan Hitam Tersangka di sepuluh titik lokasi bersama dua rekannya,

– Pencurian di sebuah kos di Jalan Pelita pada tanggal 5 Juni 2019 lalu, dilokasi ini tersangka CS menggasak gawai android merek Samsung J2
– Pencurian Jalan Pelita pada bulan Mei 2019, dilokasi ini tersangka CS menggasak satu unit tv merek LG warna hitam, satu unit laptop
– Pencurian di Jalan Pelita pada bulan Maret 2019 lalu, tersangka CS menggasak gawai android merek Lenovo warna hitam
– Pencurian di Jalan Mongisidi pada bulan Maret 2019, tersangka CS menggasak bor merek Makita
– Pencurian di Jalan Pelita pada bulanApril 2019, tersangka CS menggasak sepeda warna abu-abu
– Pencurian di Jalan Dg Sikki pada bulan Mei 2019, tersangka CS menggasak kusen pintu dan balok panjang sebanyak 3 potong
– Pencurian di Jalan Pelita lorong sembilan tahun 2019, tersangka CS menggasak gawai merek Vivo warna gold
– Pencurian di Jalan Pelita tepatnya di Kompleks Jeneponto pada bulan Mei 2019 lalu, tersangka CS menjarah satu ekor ayam bangkok
– Pencurian di Jalan Pdelita pada bulan Maret 2019, tersangka menggasak sepeda dan tabung gas
-pencurian di Jalan Pelita pada bulan Februari 2019, tersangka menggasak 2 buah knalpot di pekarangan rumah warga

Editor : Arjuna Sakti

You may also like