Panitia Pengisian Anggota BPD Saukang Tegaskan Akan Diskualifikasi Calon yang Melakukan Money Politik

by redaksi
0 comments

SINJAI, BB – Pembahasan uji publik tata tertib pengisian badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Saukang, berjalan alot di kantor pemerintahan desa Saukang, Kecamatan Sinjai timur kabupaten Sinjai, sabtu (29/6/2019)

Pembahasan tata tertib yang memakan waktu 3 jam lebih itu membahas satu persatu pasal untuk tata tertib pengisian keanggotaan BPD, namun yang menarik dalam pembahasan tata tertib yakni domisili dan money politik.

Ketua Panitia, Arifuddin mengatakan, untuk para warga yang ingin mendaftarkan dirinya menjadi calon anggota BPD sebagai syarat Bertempat tinggal di wilayah dusun pemilihan bukan hanya memiliki KTP saja tetapi wajib bertempat tinggal.

“Biasanya ada warga yang berdomisli sesuai dengan KTPnya tetapi bertempat tinggal di desa lain sehingga ini yang ditegaskan dalam rapat tatib sesuai dengan musyawarah dengan warga,” Ucapnya.

Lanjut dikatakannya, dalam kesepakatan musyawarah bersama warga disebutkan larangan para calon yakni pelarangan pembagian berupa imbalan jasa dan money politik.

“Kami diskualifikasi bagi para calon yang terbukti membagi berupa imbalan jasa dan bagi-bagi uang,” Tegasnya.

Sementara itu, warga desa Saukang, Awaluddin Adil mengapresiasi kepada panitia pengisian BPD Saukang untuk tidak melakukan hal- hal kotor dalam pemilihan nantinya sehingga pemilihan ini menjadi contoh bagi para desa dan pemilihan lainnya.

“Ini harus menjadi contoh karena tata tertib di uji publik kepada warga desa Saukang karena sudah banyak yang melakukan pemilihan namun menuai kritikan dari warganya,” Kuncinya. (Asrianto)

Editor : Muh. Asdar

You may also like