Pembawa Aspirasi Tidak Hadir di RDP, Dengan Alasan Bupati dan Wabup Tidak Hadir

by redaksi
0 comments

SINJAI, BB — Soal ditundanya Rapat Dengar Pendapat (RDP) oleh Komisi III DPRD Sinjai, akibat tidak adanya perwakilan Pembawa Aspirasi yang hadir, ditanggapi oleh Koalisi Masyarakat Sinjai Bersatu (KMSB)

Menurtnya, ketidak hadiran KMSB dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPRD Sinjai itu, dikarenakan tidak diundangnya Bupati dan Wakil Bupati oleh DPR Sinjai, kamis (27/6/2019)

Alasan itu kemudian menjadi dasar ketidak hadiran KMSB, menurutnya, Bupati Sinjai harus hadir dalam Rapat dengar pendapat, karena itu terkait janji politik pada pemilihan lalu.

“Kami meminta kehadiran bapak bupati Sinjai beserta wakilnya dalam rapat komisi III sebab ini merupakan program 100 hari yang dijanjikan kepada masyarakat turungan baji dalam kampanye politiknya,” ungkap Alam.

Dikatakan Alam, jika bapak bupati Sinjai tidak bisa menghadiri Rapat tersebut maka dia Menilai Bupati sudah ingkar dalam janji politiknya.

“Jika memang tidak mampu mewujudkan janji politiknya saya harap untuk mundur dari jabatan sebagai bupati Sinjai yang sudah ingkar dengan masyarakat turungan baji,” Kuncinya.

Sementara itu, Wakil ketua I DPRD Sinjai, Jamaluddin, dikonfirmasi mengatakan, untuk permintaan pembawa aspirasi agar bapak Bupati dan Wabup diundang dalam RDP kemungkinan besar tidak dipenuhi, dikarenakan ada OPD terkait sebagai perwakilan, dan bisa menjabarkan secara teknis.

“Kami tidak akan undang Bupati, cukup perwakilan dari OPD saja untuk menjelaskan, karena secara teknis OPD bersangkutan yang lebih pas sebagai perpanjangan Bupati dalam melaksanakan kegiatan,” pungkasnya. (Asrianto)

Editor : Muh. Asdar

You may also like