PALOPO, BB — Bagai tersambar petir di siang bolong. Demikian dialami seorang ayah berinisial KA di Palopo ini. Kala dirinya yang tengah berada dirantauan mendapat kabar jika istrinya berinisial RS (24), tengah melanggar janji sucinya didepan penghulu.
Mendapat kabar jika istrinya kepergok bersama pria selingkuhannya berinisial IM (23) dirumahnya. Hari itu juga KA langsung bergegas pulang. Beruntung KA setibanya tak gelap mata. Dia (KA), lebih dulu hendak mengetahui pasti kesaksian paman dari istrinya yang melihat langsung pria (IM) yang menginap dirumahnya itu.
Setelah terkuak kesaksian cerita sang paman mengenai hubungan gelap sang istri dan pria selingkuhannya. KA pun berinisiatif melaporkan secara resmi hubungan terlarang itu ke Mapolsek Wara. Disana sang istri dan selingkuhannya yang sebelumnya sudah diamankan.
Kepala Unit Reksrim (Kanit Reksrim) Polsek Wara Ipda Andi Akbar mengungkapkan, kasus perselingkuhan seorang IRT dengan pria IM yang merupakan warga Pompengan, Kecamatan Lamasi Timur, Kabupaten Luwu itu terungkap, pada hari Rabu (19/6/2019) saat warga Jalan Tendri Adjeng, Kecamatan Wara Timur, Kota Palopo memergokinya di waktu sudah dini hari, mereka keduanya pun langsung diamankan.
“Kami setelah mendapat informasi langsung bergerak ke tempat kejadian perkara (TKP), kemudian mengamankan keduanya untuk mengantisipasi amukan warga yang tersulut emosi, keduanya kami giring ke Mapolsek Wara untuk diperiksa. Dari hasil introgasi keduanya mengakui menjalin asmara yang sudah berjalan 5 bulan. Bahkan keduanya telah melakukan hubungan terlarang sudah 5 kali. Pria IM juga mengakui masih berstatus suami orang dan memiliki 1 orang anak,” beber Kanit Reksrim, Sabtu (22/6/2019)
Kanit Reksrim melanjutkan, hubungan perselingkuhan RS dan IM itu terbongkar saat Paman RS yang masih bertetangga, melihat sebuah kendaraan terparkir di depan dirumah RS.
“Merasa kuatir dengan kendaraan yang terparkir itu jangan sampai digasak maling. Paman RS kemudian berinisiatif memindahkan motor terparkir iru ke tempat yang lebih aman. Namun tak berselang kemudian di waktu sudah dini hari itu. Alangkah kagetnya paman RS melihat seorang pria yang keluar dari balik pintu rumah RS. Dia pria itu mondar-mandir mencari sesuatu yang diduga motor yang diparkir didepan rumah RS. Dari situlah hingga warga geger memergoki RS dan IM berselingkuh,” jelas Kanit Reksrim.
Atas perbuatan keduanya kata Kanit Reksrim, kedua yang bersangkutan akan dijerat dalam pasal 284 KUHPidana perzinahan dengan ancaman hukuman sembilan bulan.
Penulis : Muh. Asdar
Editor. : Arjuna Sakti