MAKASSAR, BB — Seorang pria paruh baya tengah meringkuk di bui sel Mapolsek Manggala. Pria itu diketahui bernama Bahtiar alias Tiar berusia 39 tahun. Dia sebelumnya ditangkap oleh Tim gabungan dari Tim Opsnal Polsek Manggala yang dipimpin Ipda Ashar di beck up Tim Khusus Polda Sulsel dipimpin Ipda Artenius MB.
Dalam catatan kepolisian warga Jalan Manggarupi ini berstatus terlapor dengan nomor laporannya terlampir STPL aduan / 360 / VI / 2019 / Sek Manggala pada tanggal 2 Juni 2019 lalu dalam tindak pidana pencurian pemberatan (curat)
Laporan korbannya di tindaklanjuti. Tim Opsnal Polsek Manggala lebih dulu menyelidiki keberadaan pelaku. Alhasil maling yang menggasak gawai korbannya yang merupakan penghuni Pondok Pesantren Tahfizhul Qur’an Al-Imam Azim Jalan Inpeksi Kanal Tamangapa Utara, Kecamatan Manggala itu teridentifikasi.
“Dia Bahtiar, keberaadaannya diketahui oleh Tim Opsnal Polsek Manggala. Tanpa menunggu lama Tim Opsnal kemudian berkoordinasi ke kami (Timsus Polda Sulsel), untuk minta di beck up menguber pelaku tersebut yang tengah berada di sebuah kontrakan Pondok Bukit di Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa,” kata Panit Timsus Polda Sulsel Ipda Artenius MB, Sabtu (22/6/2019)
Perburuan berbuah hasil sambung Puang Baso sapaan akrab perwira polisi bertubuh kekar ini. Bahtiar tak bisa berkutik. Dia langsung dibekuk, pada Rabu dini hari (19/6/2019), sekira pukul 00.15 Wita. Selanjutnya pelaku digiring ke Posko Timsus Polda Sulsel untuk kepentingan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
“Dari hasil pemeriksaan. Pelaku mengakui perbuatannya bahwa betul saja dirinya yang menggasak gawai yang sementara korban charger saat itu disebuah kamar di Pesantren Tahfizhul Qur’an Al-Imam Azim. Usai kami mengintrigasinya, selanjutnya pelaku kami serahkan penanganannya kasusnya ke Tim Opsnal Polsek Manggala guna proses hukum lebih lanjut,” pungkas Puang Baso.
Penulis : Pitto
Editor : Arjuna Sakti