Mekanisme Pemilhan BPD Bulutellue Dipertanyakan, Panitia: Semua Dijalankan Sesuai Aturan

by redaksi
0 comments

SINJAI, BB — Pemilihan calon anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) segera akan dilaksanakan di kabupaten Sinjai. Harapan akan penyelenggaraan pengisian keanggotaan BPD harus dilakukan secara sistematis, prosedural, demokratis, partisipatif, transparan, akuntabel, jujur dan adil, namun lain halnya pemilihan BPD yang ada di desa Bulutellue, kecamatan Bulupoddo, yang justru menimbulkan pertanyaan besar. Mengapa tidak, pasalnya pemilihan anggota BPD desa tersebut diduga dilakukan secara tidak demokratis.

Padahal panitia sendiri sebelumnya yang mengatakan jika pemilihannya secara demokratis dengan cara perwakilan 1 orang per kartu keluarga (KK), namun realitanya, hal tersebut tidak berlaku menjelang pemilihan, melainkan hanya perwakilan beberapa orang saja.

Menanggapi hal itu, Sudirman salah satu peserta calon anggota BPD sangat menyayangkan hal tersebut, karena menurutnya, pemilihan seperti ini hanya melibatkan perwakilan tidak akan menciptakan pemilihan yang demokratis.

“Bukan hanya saya saja yang menolak keputusan kepanitiaan tersebut, ada beberapa calon anggota BPD yang lain juga menolak, bukan hanya saya,” katanya, sabtu (22/6/2019)

Menurut Sudirman, Kepanitiaan pemilihan BPD di desa Bulutellue telah melanggar perbub 15 tahun 2019. Hal itu kata Dia bisa dilhat karena menjelang pemilihan tata caranya di ubah. Sedangkan dalam pasal 4, kewajiban kepanitiaan yaitu menentukan tata tertib pemilihan sebelum mengadakan sosialisasi BPD, dan membuka pendaftaran.

“Saya berharap permasalahan ini DPRD Sinjai segera bertindak, karena jangan sampai menciptakan gesekan antar masyarakat. Saya juga minta agar Pemda Sinjai turun tangan dengan permasalahan tata cara pemilihan BPD, khususnya di desa Bulutellue,” jelasnya.

Terakhir,  Ia menekankan jika petunjuk teknis pemilihan BPD yang di keluarkan pemerintahan daerah Sinjai, jika terjadi sengketa camat dan pemda harus turun tangan.

“Kami dari beberapa masyarakat desa Bulutellue akan segara aksi atau membokoit kantor desa jika tidak ada penanganan masalah tersebut. Olehnya itu, kami berharap kepada pihak yang berwenang mengambil tindakan untuk mewujudkan pemilihan yang langsung, bersih, jujur, dan adil,” pungkasnya.

Sementara, Wakil Ketua panitia pemilihan BPD Yahya, yang dikonfirmasi fia telpon membantah pihaknya melakukan pemilihan tidak sesuai prosedur, pasalnya kata Dia semua mekanisme yang dijalankan itu sesuai perintah perda dan Perbup.

“Jadi perlu kami luruskan, bahwa dalam aturan mekanisme pemilihan ada dua opsi, yakni bisa melalui pemilihan perwakilan dan pemilihan per KK, Sehingga kami dari panitia berdasarakan hasil musyawarah dengan melibatkan berbagai unsur desa menyepakati pemilihan dilakukan dengan perwakilan, dan itu dituankan dalam berita acara. Opsi itu disepakati para perwakilan tokoh masyarakat dalam rapat untuk menghindari gesekan di masyarakat,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Yahya yang juga sekdes Bulubtellue itu mengatakan jika pihaknya menghargai setiap protes dan kritikan yang disampaikan peserta maupun aktifis, yang pasti kata dia, panitia hanya menjalankan mekanisme sesuai aturan yang ada.

“Jadi kalau sebelumnya ada bahasa-bahasa yang mengatakan jika pemilihan berdasarkan KK, itu kita maklumi, tetapi pada intinya Pemilihan berdasarkan perwakilan tidak berani dijalankan  tanpa adanya kesepakatan hasil musyawarah,” kuncinya.  (Red)

Editor : Muh. Asdar

You may also like