SINJAI, BB — Pemasangan tiang listrik yang di kerjakan oleh PT. Artha Lestari Engineering sepanjang jalan Poros Sinjai Utara – Bulupoddo di anggap menyalahi aturan pemasangan tiang listrik. Sabtu, 22/6/2019.
Sulharmin Ketua Gerakan Mahasiswa Bersatu (Germab) mengatakan pemasangan tiang listrik jalan Poros Sinjai Utara – Bulupoddo menganggap menyalahi aturan pemasangan tiang listrik.
” Kami menganggap ini menyalahi aturan karena hanya berjarak 3 meter dari badan jalan bahkan ada yang hanya berjarak 50 centimeter dan sangat membahayakan penguna jalan dan untuk jangka panjang jika terjadi perluasan jalan akan menjadi masalah besar”kata Sulharmin.
Oleh karena itu, tambah Sulharmin kami meminta kepada pelaksana yaitu PT. Artha Lestari Engineering untuk memindahkan tiang listrik yang hanya berjarak 3 meter bahkan ada yang berjarak 50 centimeter karena seharunya jarak aman pemasangan Tiang listrik itu 6 meter dari badan jalan.
Editor: Muh. Asdar