PAREPARE, BB — Kejaksaan Negeri Parepare kembali melayangkan surat panggilan kepada dr Muhammad Yamin untuk diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pada pengadaan obat, alat, dan bahan habis pakai di RSUD Andi Makkasau tahun 2015-2017.
Surat pemanggilan tersangka nomor SP-135/P.4.11/Fd.1/06/2018 itu ditujukan kepada dr Yamin (YM) selaku mantan Plt Direktur RSUD Andi Makkasau.
Dalam surat yang ditandatangani Kepala Kejaksaan Negeri Parepare Andi Darmawangsa SH MH tertanggal 17 Juni 2019 itu, Yamin diminta menghadap ke Jaksa Penyidik, Faisah SH MH, Idil SH MH, Hendra Wijaya SH MH, S. Pratiwi Aminuddin SH MH, Syahrul SH pada Rabu, 19 Juni 2019, pukul 13.00 Wita besok di Kejari Parepare, Jalan Jenderal Sudirman nomor 43.
“Untuk didengar dan diperiksa terkait dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengadaan obat, alat, dan bahan habis pakai pada RSUD Andi Makkasau tahun 2015-2017,” demikian bunyi surat pemanggilan itu.
Itu berdasarkan surat perintah penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Parepare PRINT-31/R.4.11/Fd.1/01/2018 tanggal 10 Januari 2018, dan PRINT-198/R.4.11/Fd.1/03/2018
tanggal 2 Maret 2018.
Kajari Parepare, Andi Darmawangsa membenarkan jika dr. Muh.Yamin dipanggil untuk dimintai keterangannya kembali terkait utang obat RSU Andi Makkasau tahun anggaran 2015.
“Besok disuruh menghadap ke penyidik sesuai surat diterima bersangkutan,” tuturnya melalui via selulernya.
Terpisah, Sekertaris Daerah (Sekda) Kota Parepare Iwan Asaad yang dihubungi melalui akun WhatsApp-nya mengenai panggilan dr Muh Yamin untuk menghadap ke penyidik kejaksaan terkait utang obat tersebut.
“Benar kalau ada surat panggilan pak Yamin untuk menghadap ke penyidik kejaksaan besok hari Rabu (19/6/19),” kata Iwan melalui WhatsApp.
Dia mengatakan, dr Yamin di panggil oleh Kejaksaan Negeri Parepare terkait kasus utang obat di RSUD Andi Makkasau.
Ditambahkan bahwa surat itu ditujukan untuk pemerintah sedangkan surat untuk Yamin diantar langsung oleh pihak kejaksaan.
Sementara, Muh. Yamin belum menerima surat panggilan dari kejaksaan,”saya belum terima surat panggilan dari kejaksaan,” singkatnya. (Sam)
Editor : Muh. Asdar