Bejat! Tertarik Bentuk Tubuhnya, Kakek di Makassar Cabuli Anak SD Berkali-kali

0 comments

MAKASSAR,BB — Bulan Suci Ramadhan merupakan bulan menggugurkan dosa dan memperbaiki diri. Tapi entah apa yang terjadi pada pikiran kakek 67 tahun ini yakni M. Yusuf yang tega mencabuli bocah ingusan anak di bawah umur.

Bocah belia berinisial RAF itu masih duduk dibangku kelas IV SD dan tak lain tetangganya sendiri di wilayah Kecamatan Tamalanrea, Kota Makassar.

Akibat dari perbuatan tersebut, kakek yusuf ini terpaksa melaksanakan sholat idul fitri di dalam sel tahanan Satuan Reserve Kriminal Polrestabes Makassar.

“Kita meringkus seorang pria paruh baya yang diduga telah melakukan pelecehan seksual dengan mencabuli anak dibawah umur di wilayah Tamalanrea,” Kata Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, AKBP Indrarmoko saat ditemui di Mapolrestabes Makassar, Jum’at (31?5/2019) malam.

Indratmoko menerangkan bahwa kejadian ini dilaporkan sekitar satu bulan April 2019 lalu. Berdasarkan keterangan orang tua korban, bahwa anaknya tersebut diduga menjadi korbn pencabulan yang dilakukan oleh M. Yusuf. Dan aksi bejatnya pun diduga telah dilakukan lebih dari satu kali dalam setahun belakangan ini.

“Berdasarkan keterangan korban jiwa jika dirinya dicabuli oleh pelaku beberapa kali dalam kurung waktu kurang lebih satu tahun”tambahnya.

Korban yang masih duduk dibangku SD ini memang setiap harinya melewati depan rumah pelaku hendak berangkat dan pulang sekolah. Sehingga, pelaku dan korban sering jalin komunikasi hingga akrab. Namun belakangan, bukannya pelaku menganggap korban adalah cucunya, tapi ia malah tertarik dengan komolekan tubuh mungil korban.

“Dimana korban setiap pergi dan pulang sekolah selalu melewati rumah pelaku. Kemudian terjadi interaksi sehingga terjadilah aksi pencabulan yang dilakukan pelaku”, terangnya.

Pada saat melancarkan aksinya, pelaku juga mengiming-imingi korban dengan sejumlah uang. Karena maaih dibawah umur san polos, sehingga mengikuti kemauan san apa yang dikatakan pelaku.

Pelaku pun langsung membawa korban di salah satu gedung kosong di Tamalanrea. Dan ditempat itu pelaku langsung melancarkan aksi bejatnya dengan mencabuli korban.

“Jadi dengan bujuk raya pelaku sehingga korban tak berdaya lalu terjadilah kejadian asusulila itu,” ujarnya.

Atas perbuatannya, pelaku pun akan dijerat dengan pasal 81 dan pasal 82 UU perlindu anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Editor: Muh. Asdar

You may also like