MAKASSAR, BB — Irfan Malle (18), pelaku dalam tindak pidana pencurian dan penipuan tak bisa berkelit didepan petugas kepolisian Unit Resmob Polsek Panakkukang saat disergap di Jalan Batua Raya tepatnya depan Hotel Maxone.
Warga Jalan Bunga Eja Berua lorong VI itu langsung digiring ke Posko Resmob Polsek Panakkukang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Senin (27/5/2019), sekira pukul 00.30 Wita.
Kepala Kepolisian Polsek (Kapolsek) Panakkukang Kompol Ananda Fauzi Harahap mengatakan, Irfan diamankan untuk dihadapkan dengan dua lembaran laporannya yang terlampir masing-masing terigestrasi STPL/ pengaduan /273/K/V/2019/restabes Makassar/Sekta Bontoala, STPL/pengaduan/274/K/V/2019/restabes Makassar/Sekta Bontoala dalam tindak pidana pencurian dan penipuan.
Irfan ditangkap di Jalan Batua Raya depan Hotel Maxone saat sedang transaksi online terhadap beberapa korbannya.
“Awalnya anggota Resmob Panakkukang dipimpin Panit 2 Reskrim Ipda Roberth Hariyanto Siga melaksanakan Patroli untuk mengantisipasi kasus 3C yakni pencurian disertai kekerasan (curas), pencurian pemberatan (curat) dan pencurian motor (curanmor), diwilayah hukum Polsek Panakkukang, saat anggota melintas di jalan Pettarani anggota resmob mendapat informasi dari ponselnya menyebutkan adanya diduga pelaku sedang berada didaerah Batua Raya depan Hotel Maxone sementara berlangsung melakukan penipuan transaksi online terhadap beberapa korbannya. Tim Resmob langsung bergerak kelokasi, setibanya langsung menyergap pria yang sudah dikantongi identitasnya itu,” jelas Kompol Ananda.
Selain mengamankan pelaku lanjutnya, petugas juga mengamankan barang bukti yang digunakan melakukan transaksi penipuan berupa satu unit gawai merek Samsung J5 Frame dan satu lembar kartu Anjungan Tunai Mandiri (ATM), selanjutnya pelaku dan barang buktinya digiring ke Posko Resmob Polsek panakkukang untuk menjalani pemeriksaan.
“Hasil pemeriksaan pelaku mengakui kejahatannya bahwa dirinya melakukan pencurian dan penipuan dengan cara menawarkan akun grab dan akun gojek fiktif terhadap korbannya. Korban termakan bujukan oleh pelaku hingga pelaku menyuruh korban untuk transfer ke rekening milik pelaku. Tidak sampai disitu saja pelaku juga mendatangi korbannya dengan meminta uang, korban pun teperdayai dan menyerahkan uangnya senilai Rp10 juta dan uang milik korban itu kata pelaku ia telah gunakan berfoya-foya ” ungkap Ananda menirukan pengakuan pelaku.
Penulis : Irfan NK
Editor : Arjuna Sakti