MAKASSAR, BB — Seorang pria setengah paruh baya digiring oleh Unit Cyber Crime Direktorat Kriminal Umum Polda Sulsel untuk menjalani pemeriksaan atas aduannya dalam tindak pidana ujaran kebencian dan pencemaran nama baik terhadap Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri), Jenderal Tito Karnavian.
Aksi ujaran kebencian dilakukan pria bernama Muh. Sabir (40) ini, melalui akun media sosialnya, ia lalu membagikan ke pengguna media sosial lainnya. Atas perbuatannya hingga ia dijerat dalam tindak pidana ujaran kebencian. Aksi Muh. Sabri menggunggah foto Kapolri dililit seutas tali. Tidak hanya itu difoto yang diunggah itu juga terdapat tulisan berisi ujaran kebencian.
“Mudah-mudahan manusia biadab ini, mati engak diterima bumi manusia terkutuk laknatullah,” tulis Muh. Sabir.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Sulsel Kombes Pol Dicky Sondani yang dikonfirmasi, Selasa kemarin (28/5/2019), membenarkan penangkapan pelaku pengunggah ujaran kebencian terhadap orang nomor Wahid Polri.
“Unggahan Sabir diadukan oleh warganet ke Mapolda Sulsel, selanjutnya Tim Cyber Crime Direktorat Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Sulsel diturunkan melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan diketahui pemilik akun yang menyebarkan tindak pidana Sara dan pencemaran nama baik itu. Tim Cyber Crime langsung bergerak ke Jalan Goa Ria, Kelurahan Sudiang, Kecamatan Biringkanaya pada Senin (27/5/2019) mengepung sebuah rumah disana. Alhasil pria yang dikantongi identitas dan ciri-cirinya itu bernama Muh. Sabir langsung dibekuk, selanjutnya digelandang ke Makopolda Sulsel untuk diperiksa,” jelas Dicky.
Selain mengamankan pelaku sambung Dicky, turut diamankan barang bukti berupa gawai dan akun focebook digunakan,”Pelaku bersama barang buktinya berupa gawai dan akun focebook yang digunakan diserahkan kepenyidik untuk kepentingan penyelidikan dan penyidikan, atas perbuatannya melawan hukum maka yang bersangkutan dijerat pasal 27 ayat 3 dan pasal 28 ayat 2 UU ITE,” tegas Dicky.
Penulis : Irfan NK
Editor : Arjuna Sakti