Hanya 24 Jam Usai Dilantik, Kades Labae Besok Langsung Diberhentikan

by redaksi
0 comments

SOPPENG, BB — Bupati Soppeng H.A.Kaswadi Razak resmi melantik 4 Kepala desa terpilih masa jabatan 2019-2025 di Ruang pola Kantor Bupati Soppeng, Selasa (28/05/2019)

Ada pun Kades yang dilantik sebanyak 4 orang yakni, Kades Citta (Bahar Mahmud) Kades Labae (Armiati) Kades Donri-Donri (Muhiddin Tebu) dan Kades Panincong (Mardiana)

Namun ada yang unik dalam pelantikan Kepala Desa tersebut, Salahsatunya Kades Labae (Armiati) pasalnya hanya merasakan jabatan sebagai kepala Desa Labae, Kecamatan Citta periode 2019-2025 sekira 24 jam.

Bupati Soppeng mengungkapkan keterangan dihadapan teman pers mengatakan khusus untuk Kades Labae, besok (Rabu) akan langsung diberhentikan, sesuai dengan aturan. “Pemberhentian ini masih menunggu Inkracht atau keputusan tetap dari pengadilan,” ungkap Kaswadi Razak.

Tak Menampik persoalan tersebut Kaswadi menambahkan setelah pemberhentian pihaknya juga akan langsung mengangkat pelaksana tugas/PLT.

Dirangkaian acara yang sama Kepala Dinas Pemdes Soppeng Andi Agus Nongki mengatakan pemberhentian Kades Labae masih akan bersifat pemberhentian sementara.

“Kita masih menunggu keputusan pengadilan, pemberhentian tetapnya baru bisa dikeluarkan kalau vonisnya sudah keluar,” tuturnya

Diketahui, Armiati yang merupakan terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalagunaan Alokasi dana desa (ADD) dan Dana desa (DD) Desa Labae tahun 2017 lalu, Dengan nilai kerugian Negara diperkirakan mencapai sekitar Rp 419 Juta.

Penulis : Allin Beddu

Editor : Muh. Asdar

You may also like