PINRANG, BB — Seorang warga bernama Siti Nurhaliza (47), mengku diperas oleh orang yang mengaku-ngaku anggota Badan Narkotika Nasional (BNN), parahnya kata Ibu Rumah Tangga (IRT) ini, orang tersebut melakukan penggeledahan dirumahnya lalu mengambil beberapa barang berharga miliknya berupa gawai, cincin emas, gelang emas, dompet, kartu Anjungan Tunai Mandiri (ATM), serta mobil miliknya saat penggeledahan itu berlangsung.
“Ketika orang yang mengaku anggota BNN itu datang kerumahku, mereka menyampaikanku kalau sedang mencari seorang bandar sabu-sabu yang menguasai barang bukti berat 150 Kg hingga 1 Kg. Ironisnya orang itu juga meminta uang tunai kepada saya senilai Rp 200 juta,” ungkap Nurhaliza.
Atas kejadian itu Nurhaliza mengalami kerugian hingga Rp135 juta, peristiwa dialaminya ini pun dilaporkan ke Mapolres Pinrang.
Kasat Reksrim Polres Pinrang AKP Darma Negara yang dikonfirmasi, Selasa (28/5/2019), ia membenarkan laporan yang diadukan warga Kelurahan Mamminasa, Kecamatan Tiroang tersebut. Kata dia, seorang IRT datang melayangkan aduan, pada hari Minggu (26/5/2019), dalam keterangannya disebutkan ia didatangi dirumahnya beberapa orang tak dikenalinya mengaku anggota BNN, kedatangan beberapa orang itu menggerebek rumahnya dan menyita beberapa barang berharga miliknya.
“Kami tindaklanjuti laporan tersebut dan berkoordinasi ke pihak BNN. Namun terlebih dulu kami akan periksa pihak pelapor untuk melanjutkan laporannya ke Mapolda Sulsel,” kata Kasat Reksrim.
Penulis : Irfan NK
Editor : Arjuna Sakti