Polisi Uber Perang Kelompok & Bali, Pemuda Lagi Asyik Nyabu Ini yang Diciduk

by redaksi
0 comments

MAKASSAR, BB — Dua orang pria masing-masing bernama Rinto (34), dan Adnan (31). Kini di bui sel tahanan Mapolrestabes Makassar, kedua pria yang merupakan warga Jalan Pampang 2 itu terciduk oleh Tim Resmob Polsek Panakkukang. Dia digerebek dan ditemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu yang dikuasainya.

Pengungkapan kasus kedua pria itu bermula saat Tim Resmob yang dipimpin Panit 2 Ipda Robert Hariyanto Siga melaksanakan patroli, pada Sabtu (25/5/2019), untuk mengantisipasi balap liar dan perang kelompok di wiayah hukum Polsek Panakkukang, tidak lama kemudian anggota Resmob mendapat informasi oleh warga menyebutkan bahwa telah berlangsung pesta narkoba di sebuah indekos exlusix N Five tepatnya di Jalan Batua Raya.

Tanpa menunggu lama Tim Resmob langsung bergerak kelokasi yang dimaksud, setiba dilokasi ini lebih dulu memblokade Jalan Batua Raya agar sekelompok pelaku tak bisa meloloskan diri. Penyergapan dilakukan disebuah kamar indekos ekslusiv itu, dua orang pria yang berada didalam kamar ini pun tak bisa berkutik, penggeledahan didalam kamar nomor 203 pun berlangsung.

Hasilnya, ditemukan barang bukti dikamar yang dihuni oleh Rinto berupa satu saset bening berisi kristal di duga Narkotika jenis sabu, satu buah tas kecil warna merah, dua buah korek, satu buah pipet sendok warna putih, satu paket alat isap dan pirex siap pakai, dan dua buah pirex.

Selain dikamar dihuni Rinto, petugas juga menggeledah kamar yang dihuni pria bernama Adnan dan juga ditemukan barang bukti berupa, satu paket alat isap dan pirex siap pakai, lima buah saset kecil sisa narkotika jenis sabu dan satu buah pipet kecil. Setelah barang bukti dirampungkan dilokasi, selanjutnya kedua pria itu pun bersama barang buktinya digelandang ke Posko Resmob Polsek Panakkukang untuk kepentingan penyelidikan dan penyidikan.

Kepala Kepolisian Polsek (Kapolsek) Panakkukang Kompl Ananda yang dikonfirmasi, Minggu kemarin (26/5) mengatakan, kedua tersangka Narkotika yang diamankan bersama barang buktinya diserahkan penanganannya di Satuan Narkoba (Satnarkoba) Polrestabes Makassar untuk diproses hukum lebih lanjut.

“Dari pemeriksaan awal yang kita lakukan, salah satu tersangka yakni Rinto mengaku jika barang buktinya itu berupa saset kristal bening di duga berisi narkotika jenis Sabu beserta alat pakai penyalah gunaan narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya yang ditemukan saat digerebek, sementara rekannya bernama Adnan mengaku bahwa satu paket alat isap siap pakai dan saset sisa narkotika jenis sabu adalah miliknya. Kasusnya juga masih dalam penyelidikan untuk diketahui muasal barang haram yang mereka peroleh,” tandas Kapolsek.

Penulis : Irfan NK

Editor : Arjuna Sakti

You may also like