Usai Bantai Korban, Dua Pria Ini Mengaku Buang Mayat Korbannya Dari Jembatan ke Sungai

by redaksi
0 comments

MAKASSAR, BB — Serapih apapun bangkai ditutupi, tetap saja bau busuknya akan menyebar kemana-mana. Begitupun kebohongan dan kecurangan, meski disembunyikan suatu saat akan terbongkar. Kebenaran akan muncul ke permukaan. Pepatah lama ini ditujukan terhadap dua orang tersangka dalam kasus pembunuhan di Sungai Cimpu, Kecatamatan Suli, Kabupaten Luwu beberapa waktu lalu.

Kedua tersangka Nong Bona dan Rudi menghabisi nyawa korban bernama Joko Irawan dengan cara tragis. Polisi berhasil menggungkap kasus pembunuhan ini, setelah berhasil mengidentifikasi mayat korban yang sebelumnya ditemukan dalam posisi tersangkut di ranting kayu sungai Cimpu tanpa identitas. Dari hasil otopsi pihak Forensik Biddokes Polda Sulsel menyebutkan bahwa kematian korban ada kejaggalan berdasarkan hasil forensik ditubuh korban terdapat luka yang diduga akibat kena benda tajam.

Dari sini Tim gabungan Reksrim Polres Luwu yang dipimpin Kasat Reksrim AKP Faisal Syam di beck up Tim Unit I Resmob Polda Sulsel dipimpin Iptu Makmur mendalami proses penyelidikan, dengan lebih dulu mencari tahu identitas korban. Proses penyelidikan pun berbuah hasil. Keluarga korban yang merupakan istrinya bernama Susanti ditemui oleh petugas kepolisian.

Dari sini petugas menggali informasi. Istri korban menyebutkan bahwa akhir pertemuannya dengan suaminya (korban) itu pada tanggal 6 Mei 2019 sebelum korban berangkat dari Makassar ke Luwu.

Susanti menceritakan percakapannya sebelum suaminya (korban), berangkat dari Makassar ke Luwu, disebutkan bahwa korban bertujuan berangkat ke pontianak. Tapi sebelum korban katanya ke Pontianak ia ke Luwu bersama dua rekannya bernama Nong Bona dan Rudi.

Polisi mendalami penyelidikan kedua rekan korban itu. Dari hasil penyelidikan diperoleh informasi bahwa rekan korban bernama Rudi meninggalkan Kabupaten Luwu menuju Bandara pada tanggal 8 Mei 2019, sementara korban ditemukan pada tanggal 10 Mei 2019 sekitar pukul 07.00 Wita.

Kuat dugaan polisi terhadap rekan korban yang diketahui tengah berada di Kabupaten Nusa Tenggara Timur (NTT), hingga Tim Reksrim Polres Luwu yang di beck Tim Resmob Polda Sulsel berkoordinasi dengan Satreksrim Polres NTT, setibanya di Kabupaten Sikka, Provinsi NTT pada Jumat 17 Mei 2019 lalu, untuk menyelidiki dua orang buronan itu.

Penyelidikan pun berbuah hasil pada hari Sabtu 18 Mei 2019 keberadaan keduanya diketahui berada di Desa Higetegera, Kecamatan Kangae, Kabupaten Sikka. Dilokasi ini Tim gabungan lebih dulu memblokade area lokasi desa itu, sebuah mobil tangki air yang dikendarai lelaki yang sudah dikantongi ciri-cirinya langsung disergap pagi harinya sekitar pukul 09.00 Wita. Dia adalah Laurensius Bona.

Kepada polisi Bona mengakui perbuatannya bahwa ia bersama rekannya yakni Rudi yang membunuh Joko Irawan, setelah korban dibantai mayat korban kemudian dibuang dari atas jembatan Jalan poros Palopo ke sungai cimpu.

Usai polisi mengintrogasinya Sore harinya itu juga sekitar pukul 15 00 Wita. Bona digiring dalam pengembangan penunjukan keberadaan rekannya yakni Rudi yang diketahui sedang mengendarai motor di Desa Higetegera, Kecamatan Kangae, Kabupaten Sikka.

Dilokasi ini Tim gabungan pun berhasil menyergap Rudi. Selanjutnya kedua tersangka diterbangkan ke Makassar menuju Kabupaten Luwu untuk diproses hukum lebih lanjut.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Sulsel Kombes Pol Dicky Sondani yang dikonfirmasi mengaku telah menerima informasi tersebut. Kada dia, kedua tersangka pembunuhan Joko Irawan yang mayatnya ditemukan tersangkut di ranting kayu sungai Cimpu, Kecatamatan Suli, Kabupaten Luwu beberapa waktu lalu. Kini dua orang tersangkanya sudah mendekam dibalik jeruji besi Mapores Luwu.

“Dari hasil pemeriksaan terhadap keduanya ia mengakui perbuatannya bahwa keduanya membunuh korban. Hanya saja motifnya masih didalami pihak penyidik. Namun dari hasil pengembangan petugas Tim gabungan Reksrim Polres Luwu yang dibec up Tim Unit I Resmob Polda Sulsel yang kami terima dari Kapolres Luwu AKBP Dwi Santoso menyebutkan, hasil pengembangan pada hari Minggu 19 Mei 2019 sekitar pukul 01. Kata dia, dua dia orang lelaki bernama Son (24), warga Bontobila yang berperan pencari mobil rental yang digunakan kedua tersangka dan Frans (40), warga Bukit Baruga 2 yang berperan sebagai sopir yang mengambil mobil dan mengembalikan mobil milik Amiruddin warga Jalan Manggala Raya Perumnas Antang,” beber Dicky menirukan pengungkapan kasus ini dari Kapolres Luwu AKBP Dwi Santoso, Jumat Kemarin (24/5/2019)

Dari penangkapan ke empatnya petugas kepolisian mengamankan satu unit mobil Daihatsu Xenia warna putih dengan Nomor Polisi DD 1535 RK,”Mobil Daihatsu warna putih Nomor Polisi DD 1535 RK diamankan sebagai barang bukti yang digunakan kedua tersangka saat menganiaya korban didalam mobil,” pungkas Dicky.

Penulis : Irfan NK

Editor : Arjuna Sakti

You may also like