LUWU, BB — Padli alias Balea (18) warga Dusun Padang To Luwu, Desa Marabuana, Kecamatan Walenrang Utara, Kabupaten Luwu. Kini mendekam di sel rumah tahanan (Rutan), Mapolres Luwu lantaran terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Sebelumnya pria yang lebih akrab disapa Balae itu ditangkap oleh tim gabungan dari Reksrim Polsek Walenrang yang diback up Unit Reskrim Polsek Sabbang, saat proses pengejaran berlangsung, pada Senin awal pekan lalu (20/5/2019), menguber seorang daftar pencarian orang (DPO), dalam tindak pidana penadahan barang curian. Namun apes bagi Balea. Buronan yang kabur disekitar huniannya disisir oleh petugas kepolisian.
“Ketika Tim gabungan menguber buronannya itu dan diketahui kabur diarea pemukiman, petugas kemudian menyisir area lokasi itu, sebuah kamar pun dilakukan penggerebekan dilokasi itu, saat itulah pria bertubuh tambun yang berada sebuah kamar, menampakkan gelagat mencurigakan sehingga petugas menggerebek kamarnya. Hasilnya ditemukan barang haram jenis sabu berjumlah tujuh saset bekas pakai,” ungkap Kapolres Luwu AKBP Dwi Santoso, Jumat kemarin (24/5/2019)
Dikatakan, Tim gabungan setelah mengamankan barang bukti dilokasi, selanjutnya Balea bersama barang buktinya digiring ke Mapolres luwu untuk kepentingan penyelidikan dan penyidikan. “Kasus ini masih dalam pengembangan,” singkat dia.
Penulis : Irfan NK
Editor : Arjuna Sakti