Lawan Polisi, Dengan Maksud Mencoba Kabur, Residivis Roboh Diterjang Pelor

by redaksi
0 comments

MAKASSAR, BB –Seorang pria berambut pirang tengah berada dibalik jeruji besi Maposek Makassar, dalam kondisi kakinya terbalut perban putih. Dia pria itu bernama Risal yang telah mendapat tindakan tegas oleh aparat kepolisian.

Kasubag Humas Polrestabes Makassar AKP Alex mengatakan, Risal merupakan tersangka dalam tindak pidana pencurian pemberatan (curat), Risal berstatus residivis. Dia mendapat tindakan tegas, pada senin (20/5/2019), pada awal pekan lalu, lantaran melakukan perlawanan dengan maksud mencoba melarikan diri saat proses pengembangan kasusnya.

“Tiga kali tembakan ke udara saat proses pengembangan berlangsung Risal lepas dari kawalan petugas dan diminta untuk berhenti. Namun saja mengabaikannya. Ia terus berlari, untuk menghentikan langkahnya petugas kepolisian mengambil tindakan tegas dengan membidik kakinya, sebutir peluru dilepaskan menerjang kakinya. Barulah langkahnya terhenti seketika roboh, selanjutnya dievakuasi ke Rumah Sakit Bhayangkara,” jelas AKP Alex yang dikonfirmasi Jumat kemarin (24/5/2019)

Sebelumnya kata Alex seorang warga Jalan Kelapa Tiga tersebut dalam catatan kepolisian melakukan pencurian gawai dirumah warga.

“Korbannya melapor ia mebgaku jika gawai miliknya hilang saat ia letakkan dimeja. Korban saat itu hanya keluar dari rumah dan kemungkinan tersangka mengintainya, melihat korban keluar tersangka pun masuk dirumah korban lalu menjarah gawai korban, selanjutnya kabur,” jelas AKP alex lagi menirukan pengakuan korban.

Laporan korban selanjutnya ditindaklanjuti Tim Resmob Polsek Makassar dipimpin Kanit Reksrim Iptu Harianto Rahman untuk melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan tersangka teridentifikasi serta keberadaannya diketahui tengah bersembunyi sebuah rumah di Kelapa Tiga.

“Setelah identitas tersangka diketahui, selanjutnya Tim Resmob Polsek Makassar mengepung persembunyian terdangka di Kelapa Tiga, tersangka pun tak bisa berkutik dalam kepungan, ia pun  dibekuk. Dari tangannya diamankan barang bukti satu unit gawai yang diduga milik korban, selanjutnya tersangka dan barang buktinya digiring ke Makopolsek Makassar untuk kepentingan peyelidikan. Dari hasil pemeriksaan tersangka mengakui perbuatannya bahwa dirinya yang masuk mengambil gawai korban ,” pungkas AKP Alex.

Penulis : Irfan NK

Editor  : Arjuna Sakti

You may also like