Gugatan Caleg PBB Dapil 2 Untuk Mendiskualifikasi Rivalnya Ditolak Bawaslu

0 comments

SINJAI, BB — Kasus terkait dugaan penggelembungan suara partai Bulan bintang (PBB) dapil II (Sinjai timur- Tellulimpoe) yang ditangani Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sinjai memasuki babak akhir.

Gugatan yang dilayangkan oleh salah satu calon legislatif Partai PBB dapil 2 Sinjai, Sainuddin di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sinjai dihentikan kasusnya, setelah melalui beberapa tahap, termasuk diantaranya pemeriksaan saksi partai, saksi caleg, pelapor dan terlapor perihal tindak pidana dan tuntutan diskualifikasi pelapor.

Dari hasil keputusan sidang pelanggaran administrasi yang dilaksanakan di Kantor Bawaslu Sinjai, Jalan Garuda, Kecamatan Sinjai Utara. Kamis (23/5/2019). Majelis hakim yang dipimpin oleh Muhammad Rusmin, anggota Saifuddin Tahe dan Ahmad Ismail, dan dihadiri oleh pelapor Sainuddin, mewakili terlapor Komisioner KPU Sinjai, Awaluddin, memutuskan kasus tersebut dihentikan.

“Sesuai dengan fakta persidangan, semua gugatan pelapor tidak dapat diterima, atau dihentikan,” kata Ketua Bawaslu Sinjai, Muhammad Rusmin.

Diketahui sebelumnya, Sainuddin melaporkan panitia penyelenggara dan rivalnya Hasnah, (peraih suara terbanyak partai PBB dapil 2) terkait adanya dugaan kecurangan saat perekapan oleh penyelengara pemilu di beberapa TPS di Sinjai Timur dan Tellulimpoe. Dan adanya dugaan pengelembungan suara oleh rekannya sesama Partai. (red)

Editor : Muh. Asdar

You may also like