SINJAI, BB – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sinjai mengusulkan pemberhentian sementara terhadap Kepala Desa Arabika Kecamatan Sinjai Barat dan mengangkat Pelaksana Tugas.
Hal itu diungkapkan Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRS Sinjai, A. Zainal Iskandar dalam rapat tindaklanjut hasil rapat konsultasi komisi 1 pada Satgas Dana Desa Kementerian Desa, PDT dan Transmigrasi serta pada Ditjen Bina Pemerintahan Desa Kemendagri terkait persoalan pengelolaan dana Desa di ruang rapat DPRD Sinjai, Senin (20/5/2019)
Ia menuturkan langkah itu diusulkan DPRD Sinjai agar tidak merusak sistem pemerintahan di Desa Arabika. Apalagi diketahui saat ini Kepala Desa Arabika terindikasi melakukan penyimpangan dana desa.
Pemberhentian sementara kepala desa itu kata dia, juga diatur dalam Permendagri nomor 82 pasal 8 tahun 2015.
”Kalau sudah melanggar begini ibarat pohon, ranting yang sudah mati harus segera dipangkas agar tindak menjalar dan merusak yang lainnya sebelum terlambat,” pungkas A. Zainal.
Terpisah, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Sinjai, A. Zainal Arifin yang ditemui mengaku akan melaporkan hal itu ke Bupati Sinjai sebelum mengambil langkah yang tepat untuk kepala desa Arabika.
Menurutnya, ini juga penting agar kelancaran pelaksanaan pemerintahan di desa tersebut lancar dan tidak vakum.
”Pemerintahan harus terus jalan, makanya kita akan laporkan kepimpinan dulu karena semua kebijakan ada sama pimpinan,” jelasnya.
Desa Arabika sendiri merupakan satu dari empat desa di Sinjai yang bermasalah dengan dana desanya. Itu juga dibahas dalam rapat yang menghadirkan Camat Sinjai Barat dan Ketua BPD Desa Arabika di ruang Rapat DPRD Sinjai.
Dari jalannya rapat itu, terkuak bahwa pencairan dana Desa Arabika juga dibekukan sebesar Rp.331 juta lebih karena minim pertanggungjawaban. Selain Desa Arabika, ada tiga desa lainnya yang juga mengalami pembekuan dana desa tahun 2018, diantaranya desa Tellulimpoe, Desa Lamatti Riawang dan Desa Pasimarannu. (red)
Editor : Muh. Asdar