PINRANG, BB — Lima orang lelaki digulung oleh Aparat Mapolsek Paleteang, mereka kelima lelaki itu tertangkap, pada hari Sabtu (18/5/2019), sekira pukul 23.00 Wita. Saat mereka asyik berpesta narkotika jenis sabu di sebuah Pos Ronda Jalan Bulu Manarang, Kecamatan Paleteang, Kabupaten Pinrang.
Selain petugas kepolisian menangkap kelimanya, polisi juga mangamankan barang bukti berupa satu buah Pireks berisikan narkoba jenis sabu, satu buah Bong, dua saset plastik berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis Shabu, tujuh unit gawai beragam jenis merek serta uang tunai senilai Rp2,3 juta.
Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek), Paleteang Ipda Mauldi yang didampingi Kanit Reksrim Ipda Eko Prabowo menyebutkan, lima orang lelaki itu masing-masing bernama Mahyuddin (41), warga Makassar, Ismail alias Aco (41) warga Jalan Monginsidi Kota Pinrang, Badriono (30), warga Jalan Ahmad Yani Kota Pinrang, Andika (26), dan Iksan Umar (48) warga Jalan Jenderal Sudirman Kota Pinrang.
“Mereka kelima orang yang diamankan itu saat kami melakukan Patroli, dengan menyisir lorong-lorong yang berada diwilayah hukum kami, saat kami di Jalan Bulu, melihat beberapa orang lelaki menampakkan gelagat mencurigakan disebuah Pos Ronda, untuk memastikannya beberapa anggota mengintai mereka, terkuak mereka asyik pesta sabu. Tak butuh waktu lama kami kepung Pos Ronda yang ditempatinya itu lalu dilakukan penggeledahan badan serta pos ronda tersebut. Hasilnya ditemukan beberapa barang bukti alat isap serta sasetan berisi narkotika yang diduga jenis sabu,” jelas Ipda Mauldi, Minggu kemarin (19/5/2019)
Untuk penanganan kasus kelimanya ditindaklanjuti Satnarkoba Polres Pinrang, “Setelah kami mengamankan kelimanya serta barang buktinya selanjutnya kelima orang tersebut bersama barang buktinya kami serahkan Satnarkoba Polres Pinrang untuk diproses hukum lebih lanjut,” tandasnya.
Penulis : Irfan NK
Editor : Arjuna Sakti