MAKASSAR, BB — Pencopotan Kepala Biro Pembangunan Sulsel Dr. Ir. Jumras beberapa waktu lalu cukup mengagetkan ASN di lingkungan Pemprov Sulsel, pasalnya untuk pertama kalinya dalam 20 tahun terakhir, ada pejabat Pemprov dicopot dengan tidak terhormat.
Akibat adanya Pencopotan yang dianggap ganjil itu, Mantan Kepala Biro Pembangunan Pemprov Sulsel, Dr. Ir. H Jumras, MSi, melalui kuasa hukumnya H. Sulthani, SH, MH dari kantor Sulthan Amir dan Partner, mengancam akan menyeret Nurdin Abdullah ke PTUN, jika Gubernur Sulsel tidak menjelaskan alasan pencopoton Jumras secara tidak terhormat dari Kepala Biro Pembangunan Pemprov Sulsel.
“Kami minta Gubernur meninjau atau mengoreksi pencopotan Pak Jumras dari Kepala Biro Pembangunan Pemprov Sulsel, karena pencopotan itu tidak benar dan tidak sesuai aturan atau UU yang ada,” tegas Sulthani, selasa (14/05/2019)
Menurut Sulthani, pencopotan Jumras, lewat SK 822.2/11/IV/2029, terindikasi didasari fitnah belaka, dari seseorang kepada Jumras. Fitnah orang itu yang Pak Nurdin pasti kenal, percaya mentah-mentah fitnahan itu, sehingga langsung mencopot Jumras, meski tidak terbukti kebenaran fitnah itu.
“Pak Gubernur pasti kenal orang yang melaporkan Jumras itu, karena Pak Gubernur percaya fitnahan orang itu,” beber Sulthani yang menolak menyebutkan nama orang yang menfitnah Jumras di Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah.
Sulthani, SH kemudian mengaku, telah mengirim surat permohonan ke Kemendagri, Menpan dan Kapolri, agar kasus ini bisa bermanfaat.
Menurut Sulthani, gugatan pencopotan Jumras ini, juga bertujuan agar anak-anak ASN di Pemprov Sulsel dan Pemkot Makassar tidak usah takut menggugat pejabat seperti Gubernur maupun Walikota sepanjang didasari kebenaran dan fakta.
Dari informasi yang dihimpun, selain Jumras, sejumlah ASN di Pemprov Sulsel yang merasa dirugikan oleh tindakan pencopotan jabatan mereka, juga dikabarkan bakal menempuh upaya hukum ke PTUN. (Red)
Editor : Muh. Asdar