MAKASSAR,BB — Seorang pria berambut plontos mengenakan baju kaos lengan panjang warna kaloborasi hijau dan hitam tengah menjalani pemeriksaan di Posko Timsus Polda Sulsel. Senin (13/5/2019). Dia dihadapkan laporannya yang terlampir dengan LP / 16 / V / 2019 /Res Pinrang / Sek Lembang pada tanggal 10 Mei 2019, dalam tindak pidana pencurian pemberatan (curat)
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Sulsel, Kombes Pol Dicky Sondani yang dikonfirmasi mengaku menerima kabar penangkapan pria yang tercatat warga Kota Mobagu, Provinsi Sulawesi Utara itu yang diringkus oleh Timsus Polda Sulsel tersebut. Kata dia, penangkapan lelaki yang diketahui bernama Setiawan Suardianto alias Akbar (25), berdasarkan hasil koordinasi pihak Polres Pinrang ke Timsus Polda Sulsel pada Minggu (12/5/2019). Disebutkan jika seorang buronannya yakni Setiawan tengah berada di Makassar. Itu diketahui dari hasil penyelidikan Anggota Reksrim Polres Pinrang.
“Jadi setelah Polres Pinrang mengetahi buronannya berada di Makassar, ia meminta di beck up oleh Timsus Polda Sulsel, melakukan penyelidikan keberadaan buronannya itu di Makassar. Timsus selanjutnya bergerak melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan diketahui buronan itu tengah bersembunyi di Jalan Landak tepatnya disamping Hotel Romedo. Penyergapan dilakukan, lelaki yang terkuak berdasarkan ciri-cirinya itu langsung dibekuk. Dari tangannya diamankan barang bukti berupa uang dari penjualan laptop merek Acer yang dijarahnya senilai Rp1.1 juta. Selanjutnya sambung Dicky, pelaku bersama barang bukti kejahatannya digiring ke Posko Timsus Polda Sulsel untuk kepentingan penyelidikan dan penyidikan,” jelas Dicky.
Kepada polisi yang memeriksanya kata Dicky, Pelaku sehari sebelum menginap dirumah korban ia mengaku menginap dirumah kerabatnya di Kecamatan Wonomulyo, Kabupaten Polman, Sulawesi Barat. Dari sini kemudian menuju Kabupaten Pinrang dan singgah dirumah korban, sesaat itu pelaku hingga berhasil perdayai pemilik rumah yang ditempati menginap dengan modusnya mengakui dirinya seorang anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) Angkatan Darat (AD), Satuan Armed kota Mobagu.
“Modus pelaku ini hingga pemilik rumah (korban), ia mengaku seorang Anggota TNI AD Satuan Armed. Dia kepemilik rumah meminta menumpang menginap semalam, saat pemilik rumah mengizinkannya pelaku pun menjarah laptop lengkap dengan cahargernya yang disimpan oleh korban di keranjang pakaiannya, selanjutnya pelaku pamit ke pemilik rumah dan mengaku melanjutkan perjalanannya ke Makassar, setiba di Makassar pelaku langsung menjual laptopnya didepan Masjid di Anjungan Pantai Losari ke seorang yang bar dikenalnya senilai Rp2 juta. Kini pelaku diserahkan Timsus Polda Sulsel ke Polres Pinrang untuk di proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya.
Penulis : Irfan NK
Editor : Arjuna Sakti