Berkas Perkara Wahyu Jayadi Dilimpahkan ke Kejari Gowa

0 comments

GOWA, BB — Setelah penyidik Polres Gowa menggelar rekontruksi terhadap tersangka Wahyu Jayadi dan berkasnya perkaranya telah rampung, selanjutnya Kasat Reksrim Polres Gowa Iptu Muh. Rivai melimpahkan berkas perkara tersangka ke pihak Kejaksaan Negeri (Kejari), Gowa.

Menurut mantan Kasat Narkoba Polres Sinjai itu mengaku jika pihaknya menyerahkan berkas perkara kasus pembunuhan tersangka Wahyu Jayadi ke Pihak Kejari Gowa untuk diproses hukum lebih lanjut.

“Wahyu menjadi tahanan pihak Kejaksaan Negeri Gowa setelah kami limpahkan berkas perkaranya, sisa kami menunggu hasil penelitian pihak Kejaksaan, semoga secepatnya di (P21), agar masuk ke tahap dua,” kata Iptu Rivai.

Baca Juga: Wahyu Perankan 70 Adegan Hingga Menghabisi Nyawa Sitti Zulaeha

Dikatahui pasal yang dijeratkan tersangka Wahyu Jayadi yang melenyapkan nyawa Siti Zulaeha (Staf Universitas Negeri Makassar) adalah pasal berlapis yakni pasal 338 KUHP tentang pembunuhan yang dilakukan dengan sengaja dan pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan berat yang mengakibatkan korban meninggal dunia dengan ancaman maksimal 15 tahun kurungan.

Penulis : Irfan NK

Editor : Arjuna Sakti

You may also like