Pasutri Copet di Maros yang Melibatkan Anaknya Disergap di Makassar

0 comments

MAKASSAR, BB — Pasangan suami istri (Pasutri), Rudi (35) dan Hj. Dg Bunga (46), yang merupakan warga Jalan Barawaja ini. Kini meringkuk di bui sel Mapolsek Mandai, sebelumnya Pasutri ini diringkus oleh Timsus Polda Sulsel yang dipimpin Ipda Artenius MB saat keduanya tengah berada di Jalan Barawaja di samping trongan Rappokalling jembatan tol.

Panit Timsus Polda Sulsel Ipda Artenius MB mengatakan, pasutri diamankan berdasarkan laporan korbannya yang mengaku dicopet di Mapolsek Mandai, selanjutnya Polsek Mandai melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasinya dari kamera CCTV saat ia beraksi.

“Setelah pelaku teridentifikasi Polsek Mandai berkoordinasi ke kami untuk minta di beck up melakukan penyelidikan terhadap pelaku copet tersebut. Dari hasil penyelidikan diketahui bahwa keduanya tinggal Jalan Bawaja. Tim gabungan kemudian melakukan penyisiran di wilayah Barawaja. Alhasil petugas kepolisian berhasil menyergap Rudi dan Istrinya (Hj. Dg Bunga) saat tengah berada di samping terowongan dibawah jembatan tol,” beber Artenius, Kamis kemarin (9/5/2019)

Keduanya sambung Artenius langsung digiring ke Posko Timsus Polda Sulsel, pada Selasa (7/5/2019) untuk diperiksa, “Pasutri awalnya berkelit saat di introgasi. Tapi karena dirinya terekam kamera CCTV sehingga ia tak bisa lagi berkelit. Ia mengakui perbuatannya bahwa telah mencopet seorang warga di wilayah Mandai, Kabupaten Maros. Bahkan ironisnya kala beraksi melibatkan anaknya,” terang Ipda Artenius.

Dia mengungkapkan bahwa Hj Dg Bunga bukan pelaku baru dalam dunia kriminal copet. Namun ia telah memiliki catatan kepolisian sebelumnya jika ia pernah ditangkap dan di proses hukum sehingga menyandang status residivis, “Kalau pelaku Hj. Dg Bunga itu merupakan residivis. Ia sebelumnya pernah menjalani proses hukuman di Rutan Klas I Makassar dengan kasus yang sama melakukan copet di tempat keramaian seperti di pusat perbelanjaan. Saat itu aksinya di Kabupaten Gowa ia mengikuti korbannya lalu mengambil barang berharga meliki korbannya,” kata Artenius.

Selain mengamankan keduanya tambah Ipda Artenius turut diamankan barang bukti berupa enam unit gawai beragam jenis merek dan dua unit motor, “Pasutri dan barang bukti kejahatannya kami serahkan ke Polsek Mandai untuk diproses hukum lebih lanjut,” pungkasnya.

Penulis : Irfan NK

Editor : Arjuna Sakti

You may also like