MAKASSAR, BB — Seorang pria Warga Negara Asing (WNA) asal China, setelah menjalani hukuman selama enam bulan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), Klas I Makassar, akhirnya di deportasi. Kini pria bernama Zhang Hecheng harus kuat tinggal di negaranya.
Hal itu diungkapkan Kepala Imingrasi Makassar Andi Pallawa Rukka yang dikonfirmasi, Selasa (7/5/2019), ia mengatakan, WNA asal China bernama Zhang Hecheng (55), tersebut sampai menjalani proses hukuman selama enam bulan lantaran melakukan pelanggaran. Dimana dirinya hanya mengantongi izin Visa kunjungan sosial budaya dan Wisata. Namun ternyata saat berada di Kabupaten Sinja, Sulawesi selatan ia menjual obat- obatan.
“Aksi Zhang Hecheng yang berada di Kabupaten Sinjai tercatat sudah dua pekan disana. Ternyata ia beraktivitas sebagai pekerja dengan melakukan penjualan obat-obatan. Itu terungkap dari informasi yang diterima Tim Pora Sinjai disebutkan bahwa ada seorang pria mata sipit jual obat impor. Obat yang dijualnya obat kuat lelaki yang diketahui adalah obat-obatan ilegal. Dari sinilah informasinya hingga Tim Pora yang di beck up Polres Sinjai mengamankan WNA asal China tersebut,” beber Pallawa Rukka.
Menurut Zhang Hecheng, dirinya sudah sering masuk ke Indonesia dan terakhir pada tanggal 15 Juli 2018 silam melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Bandar Udara Sukarno Hatta.
“Nah pihak Imigrasi TPI Bandar Udara Sukarno Hatta mengeluargan Visa hanya visa wisata. Tapi yang bersangkutan menggunakannya sebagai pekerja, sehingga yang bersangkutan melakukan penyalahgunaan izin tinggal. Berdasarkan aturan yang dilanggarnya itu pada Pasal 122 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian,” jelas Pallawa Rukka lagi.
Atas pelanggaran tersebut sambung Pallawa Rukkka hingga Zhang Hecheng menjalani proses hukum selama enam bulan, “Jadi setelah berkas seperti paspornya selesai, karena paspor sebelumnya telah dimusnahkan dan diganti yang baru dari dubes Rakyat Tiongkok yang berada di Indonesia. Kini yang bersangkutan sudah dicekal untuk tidak masuk lagi di Indonesia (dideportasi),” pungkasnya.
Penulis : Irfan NK
Editor : Arjuna Sakti