Kemenkes RI: Akreditasi Penting Bagi Rumah Sakit

0 comments

JAKARTA, BB — Akreditasi merupakan syarat mutlak bagi rumah sakit yang bekerjasama dengan BPJS kesehatan sesuai Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) Nomor 99 Tahun 2015 tentang perubahan PMK 71 Tahun 2013 Pasal 41 ayat (3).

Oleh sebab itu, kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI dan BPJS kesehatan terus mengingatkan agar rumah sakit yang bekerjasama dengan BPJS kesehatan segera melakukan perpanjangan akreditasi.

Dirjen Pelayanan Kesehatan Kemenkes, dr. Bambang Wibowo menyebutkan akreditasi rumah sakit ini bertujuan untuk memberikan perlindungan kepada pasien, maupun tenaga kesehatan yang bekerja di rumah sakit.

“Bahwa akreditasi rumah sakit merupakan upaya memberikan perlindungan dan kepastian mutu pelayan dan keselamatan pasien, tenaga kesehatan dan karyawan, dan juga ada di UU rumah sakit,” ungkap Bambang Wibowo di Kementerian Kesehatan, Rabu (8/4/2019).

Adapun akreditasi yang dilakukan oleh Komite Akreditasi Rumah Sakit (KARS) melingkupi penilaian kepada pelayanan rumah sakit, alat kesehatan, hingga standar pelayanan tenaga kesehatan.

“Untuk memastikan peserta JKN mendapatkan kesehatan yang bermutu dan aman di faskes tingkat pertama maupun tingkat lainnya,” papar Bambang Wibowo,

Sesuai dengan kebijakan terbaru rumah sakit yang tidak melakukan perpanjangan akreditasi akan diputus kontrak dengan BPJS kesehatan.

Selain itu, jika tidak melakukan perpanjangan akeeditasi rumah sakit juga akan kesulitan mengenai izin operasi karena akreditasi juga jadi syarat untuk perpanjangan operasional.

“Nanti rumah sakit dalam perpanjangan operasional harus setelah akreditasi, kalau enggak akreditasi ijinnya gak keluar itu ada di perundang-undangan juga,” pungkasnya.

Sumber: http://m.tribunnews.com/

Editor: Muh. Asdar

You may also like