Bisnis Ilegal Membawa Wanita Berparas Cantik Ini di Hotel Prodeo

0 comments

MAKASSAR, BB — Novi (21), warga Jalan Teluk Poso, Kelurahan Maccini Sombala, Kecamatan Tamalate. Kini tengah berada di Hotel Proredeo (Bui Sel) Mapolsek Panakkukang. Ia ditangkap lantaran menipu korbannya. Aksinya bukan kali pertama melakukan penipuan. Namun dalam catatan kepolisian ia sudah enam kali melakukan penipuan dengan modus yang diperankannya.

Aksi Novi terhenti, setelah Tim gabungan Resmob Polsek Panakkukang dipimpin Panit 2 Reksrim Ipda Roberth Hariyanto Siga di beck up Tim Khusus Polda Sulsel dipimpin Ipda Artenius MB yang diturunkan menyelidiki pelaku.

Tak butuh waktu lama polisi melakukan perburuan terhadap wanita berparas cantik itu yang bersembunyi di tempat pemancingan Telaga Ana’ Gowa di Desa Bontoala, Kecamatan Palangga Kabupaten Gowa. Tim gabungan langsung mengepungnya.

Penangkapannya pun dramatis, sempat petugas kepolisian terlibat kejar-kejaran. Upaya petugas kepolisian mengehentikan dari persembunyiannya dengan dilepaskan tembakan ke udara. Mendengar suara letusan itu pelaku pun tak bisa lagi berkutik, selanjutnya polisi menggiringnya ke Mapolsek Panakukkang untuk menjalani pemeriksaan.

Hal itu diungkapkan Kepala kepolisian Sektor (Kapolsek) Panakkukang Kompol Ananda Fauzi Harahap, awal pekan lali Rabu (1/5/ 2019). Dikatakan, wanita berparas cantik itu dilakukan penangkpan setelah adanya aduan korban seorang warga Panakkukang yang mengaku jadi korban penipuan.

“Korban seorang warga Panakkukang melayangkan aduan dan mengaku ditipu leh seorang wanita. Korban pun menyebutkan identitas pelaku dan penggelapan itu, ia juga menceritakan modus dijalankan pelaku dengan cara menawarkan tiket murah lewat handphone miliknya merek Iphone X. Aduan itu kemudian ditindaklanjuti Tim gabungan Resmob Polsek Panakkukang yang di beck up Timsus Polda Sulsel. Alhasil pelaku teridentifikasi dan keberadaannya pun diketahui disebuah tempat pemancingan Telaga Anak Gowa. Tak butuh lama pelaku pun berhasil diamankan, setelah sebutir tembakan ke udara dilesatkan,” jelas Kompol Ananda.

Lebih lanjut Kompol Ananda Fauzi Harahap mengungkapkan jika korban yang melayangkan laporan itu mengalami kerugian senilai Rp18 juta, “Kalau kerugian korban yang ada di wilayah hukum kami. Itu senilai Rp18juta. Dan ada beberapa lokasi lainnya yang dilakukan pelaku melakukan aksinya,” kata Ananda.

Dari penuturan pelaku, dirinya mengaku sudah enam kali melakukan penipuan, “Ada enam kali penipuan dilakukan pelaku. Dari hasil penyelidikan yang diperoleh menyebutkan bahwa pelaku merupakan jaringan Hacker tiket pesawat dan barang-barang mewah seperti Handphone, tas, sepatu dengan harga di bawah standar yang mengatasnamakan agen. Pelaku yang diintrogasi mengaku jika selama menjalankan bisnis ilegalnya itu ia bekerja sama dan melemparkan orderan ke korban dengan salah satu Hacker yang berasal dari Kabupaten Soppeng atas nama Saleh. Dan bisnis ilegalnya itu diakui ia meraup ke untungan sekitar Rp200 ribu hingga Rp300 ribu pertiket pesawat, lain lagi dengan bisnis barang-barang mewah seperti Handphone ia meraup keuntungan sekitar Rp1 jutat hingga Rp1,5 juta per item,” rinci Ananda.

Berikut Pengakuan Pelaku Melakukan Melakukan Aksinya

– Pelaku mengakui telah melakukan penipuan penggelapan dengan cara mengatasnamakan Agen travel lalu menjanjikan tiket pesawat dengan harga lebih murah serta menawarkan sebuah Handphone iPhone XS MAX dengan harga miring dan berhasil menggelapkan uang Sekitar Rp18.350.000,-

– Pelaku mengakui telah melakukan penipuan dan penggelapan uang dengan modus menawarkan 5 unit Handphone merek iphone XS MAX dengan harga Rp85 juta aksinya itu di Wilayah hukum Polsek Mamajang

– Pelaku mengakui telah melakukan penipuan dan penggelapan uang sebesar Rp57,700.000 dengan modus menawarkan tiket pesawat utk Kegiatan pensi SMA 1 makassar.

– Pelaku mengakui telah melakukan penipuan dan penggelapan uang sebesar Rp5,6 juta dengan modus menawarkan tiket pesawat kepada korban perempuan bernama Anti.

– Pelaku mengakui telah melakukan penipuan dan penggelapan uang sebesar Rp60 juta dengan modus menawarkan tiket pesawat dan iPhone 7 dan iPhone 8 serta jam tangan iwatch seri 3 didi Wilkum polsek tanralili.

– Pelaku mengakui telah melakukan penipuan penggelapan uang sebesar Rp3,8 juta dengan modus tiket pesawat di Jakarta.

Penulis : Irfan NK

Editor : Arjuna Sakti

You may also like