BANDUNG, BB — Kekerasan terhadap Wartawan kembali terjadi, kali ini fotografer Tempo Prima Mulia dan jurnalis freelance Iqbal Kusumadireza (Reza) yang sedang meliput peringatan hari buruh Internasional (May Day) yang berpusat di Gedung Sate, menjadi korban, rabu (01/5/2019)
Informasi yang dihimpun, kronologis kejadian bermula saat Sekitar pukul 11.30 wib, Reza dan Prima berkeliling sekitar Gedung Sate untuk memantau kondisi pergerakan massa buruh yang akan berkumpul di Gedung Sate. Saat tiba di Jalan Singaperbangsa, sekitar Dipatiukur, Prima dan Reza melihat ada keributan antara polisi dengan massa yang didominasi berbaju hitam-hitam.
Reza dan Prima mengaku melihat massa berbaju hitam tersebut dipukuli oleh polisi. Melihat kejadian tersebut, keduanya langsung membidikan kamera ke arah kejadian tersebut. Setelah pindah lokasi untuk mengabadikan gambar yang lain, Reza tiba-tiba dipiting oleh seorang oknum anggota polisi. Menurut Reza oknum polisi tersebut dari satuan Tim Prabu Polrestabes Bandung.
Dikatakan Reza, jika anggota Tim Prabu itu menggunakan sepeda motor Klx berplat nomor D 5001 TBS. Saat dipiting, Reza dibentak dengan pertanyaan “dari mana kamu?” Reza langsung menjawab “wartawan”. Lalu menunjukan id pers nya. Lalu polisi tersebut malah mengambil kamera yang dipegang Reza sambil menginjak lutut dan tulang kering kaki kanannya berkali-kali.
“Sebelum kamera diambil juga udah ditendang-tendang. Saya memepertahankan kamera saya. Sambil bilang saya jurnalis,” kata Reza.
Akibatnya Kaki kanan Reza menglami luka dan memar. Bukan hanya itu, Setelah menguasai kamera Reza, polisi tersebut menghapus sejumlah gambar yang sudah diabadikan Reza.
Hal yang sama juga dialami Prima Mulia. Hanya saja, Prima tidak mendapat kekerasan fisik dari polisi. Prima mengaku hanya disekap oleh tiga orang polisi. Dia diancam dan foto-fotonya dihapus. Salah satu polisi itu mengatakan “Mau diabisin?”
“Rombongan pertama pendemo di jln bagus rangin tiba-tiba rusuh. Massa kocar kacir. Polisi tangkepin demonstran sambil dihajar. Saya sama Reza bisa masuk untuk ambil gambar kekerasan oleh polisi. Wartwan lain dicegat gak boleh masuk area kerusuhan. Polisi ngehajar demo strange sambil nembak senjata berkali Kali ke udara. Saat ngambil gambar itulah Saya ditangkep 3 orang polisi preman sambil ngancam Dan minta gambar dihapus. Dari situ Saya liat Reza mengalami kekerasan fisik Dan didorong sampai jatuh. Semua file foto dihapus,” urai Prima.
Menyikapi hal itu, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia Pengda Jawa Barat (IJTI Jabar) melalui Pernyataan sikapnya mengecam keras terhadap oknum aparat kepolisian yang telah mengintimidasi dan merampas perlengkapan kerja, terhadap 4 orang jurnalis atau fotografer, saat peliputan Hari Buruh Internasional, di Kota Bandung.
Menurutnya, Seorang Jurnalis dilindungi oleh Undang-undang dan bekerja sesuai dengan Kode Etik yang berlaku, seharusnya Aparat Kepolisian bisa memahami dan melindungi profesi seorang Jurnalis.
“Dengan ini, IJTI Jabar meminta aparat kepolisian mengusut tuntas kasus tersebut, menghukum pelaku berdasarkan undang-undang yang berlaku. Sebagaimana yang tertera pada Pasal 18 UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
“Menghalang-halangi serta melakukan tindak kekerasan terhadap jurnalis yang tengah menjalankan tugasnya merupakan pelanggaran undang-undang. Pelaku bisa dikenakan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 18 UU Nomor 40/1999 tentang Pers,” tegas Ketua IJTI Jawa Barat, Iqwan Sabba Romli.
Dari bukti Video hasil Visum salah satu wartawan atau fotografer Tempo, atas nama Reza, pasca kekerasan yang menimpanya, Reza mengalami lebam dibagian otot kaki. Hasil visum tersebut akan menjadi bukti laporan ke Polrestabes Bandung.
“IJTI Jabar akan terus mengawal kasus kekerasan tersebut, hingga proses hukum,” kuncinya. (Red)
Editor : Muh. Asdar