Polisi Dalami Cairan Suntikan yang Digunakan Tersangka Rudapaksa

0 comments

MAKASSAR, BB — Penyidik Polrestabes Makassar menetapkan Firman dan Rifal tersangka dalam tindak pidana rudapaksa terhadap korban perempuan anak dibawah umur, sementara dua rekannya Ryan dan Ikhsan jadi saksi dalam kasus tersebut. Hal itu diungkapkan Kepala Reserse Kriminal (Kasat Reksrim) Polrestabes Makassar AKBP Indratmoko, Kamis Kemarin (25/4/2019) di Mapolrestabes Makassar.

Kata dia, menurut dari keterangan ke empatnya dua orang tersangka yakni Firman dan Rifal mengakui perbuatannya melakukan perbuatan bejatnya terhadap korban. Namun penyidik masih mendalami suntikan cairan yang digunakan tersangka ketubuh korban.

“Kita masih dalami suntikan cairan yang digunakan tersangka ke tubuh korban yang mengakibatkan korban saat itu tak sadarkan diri, saat itulah tersangka rudapaksa korban,” terang Indratmoko.

Perwira dua bunga melati dipundaknya itu mengungkapkan bahwa Menurut tersangka awalnya ia membawa ke sebuah kos. Namun indekos itu terkunci.

“Para tersangka membawa korban ke sebuah indekos. Namun indekos itu terkunci. Dari lokasi itu tersangka lalu membawa korban ke tempat gelap dan menempati balai bambu. Nah akal bulus tersangka muncul ia lalu menyutik tubuh korban dengan cairan. Korban tak sadarkan diri saat itulah para tersangka melampiaskan ulah bejatnya. Atas perbuatan kedua tersangka maka ia dijerat pasal 81 UU RI 35 tahun 2004 tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dibawah umur dengan ancaman kurungan 15 tahun,” tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, aksi ke empat orang terduga pelaku itu terungkap saat Polsek Panakkukang menerima aduan dengan nomor polisi LP/ 365/ K / IV /2019 / Polda sul-sel / Restabes dalam tindak pidana penyekapan seorang anak disertai pemerkosaan.

Setelah petugas kepolisian menerima laporan korban Tim Resmob Polsek Panakkukang yang dipimpin Panit II Resrim Ipda Robert Hariyanto Siga menindak lanjutinya dan lebih dulu mendatangi keluarga korban. Dari sini identitas pelaku teridentifikasi. Bahkan tempat persembunyian mereka pun diketahui.

Tak butuh lama Tim Resmob mengepung sebuah rumah di Jalan Pampang dan sebuah rumah Jalan Urip Sumoharjo, pada awal pekan lalu Senin (22/4/2019), dua orang lelaki yang sudah dikantongi ciri-cirinya pun berhasil dibekuk, selanjutnya diintrogasi mengenai keberadaan korban dan rekan pelaku. Keduanya pun menyebutkan bahwa korban dan dua rekannya tengah berada disebuah rumah kost di Jalan Racing Centre. Lagi-lagi Tim bergerak kelokasi yang ditujukan setiba dilokasi korban langsung dievakuasi dan diamankan pula kedua lelaki tersebut.

Penulis : Irfan Nk

Editor : Arjuna Sakti

You may also like