MAKASSAR, BB — Tim gabungan Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Polres Maros di beck up Tim Khusus Polda Sulsel dipimpin Panit Timsus Polda Sulsel Ipda Artenius Mb berhasil meringkus dua kawanan pelaku begal sadis, keduanya adalah Haeril (23), warga Lingkungan Marusu, Kelurahan Pallantikang, Kecamatan Maros dan pria berinisial As (16) warga Dusun Tambayangan, Desa Pabentengan, Kecamatan Marusu, Kabupaten Maros.
Panit Timsus Polda Sulsel Ipda Artenius MB mengatakan, dua kawanan begal diamankan tersebut berdasarkan laporan korbannya yang terlampir dengan LP/114/III/2019/SPKT/Res Maros pada tanggal 23 Maret 2019, satu dari mereka terpaksa dilumpuhkan lantaran melakukan perlawanan dan mencoba melarikan diri.
“Kami terpaksa melumpuhkan satu dari keduanya yakni Haeril saat proses pengembangan berlangsung Haeril mencoba melakukan perlawanan sehingga lepas dari kawalan, kesempatan itu dimanfaatkan untuk mencoba melarikan diri, tembakan ke udara dilepaskan diabaikan dengan terpaksa dilumpuhkan, selanjutnya dievakuasi ke Rumah Sakit Bhayangkara untuk mendapat perawatan medis,” jelas Ipda Artenius, Jumat (26/4/2019)
Sebelumnya kata Ipda Artenius kedua tersangka begal sadis yang tak segan-segan melukai korbannya itu melancarkan aksinya diwilayah hukum Polres Maros, keduanya menodong korban dengan senjata tajam berupa badik lalu merampas barang korban berupa gawai merek Oppo A3S warna ungu.
“Korban melapor di Mapolres Maros, selanjutnya Tim Jatanras Polres Maros berkoordinasi ke kami. Selanjutnya kami bersama-sama turun melakukan penyelidikan pada Rabu (24/4/2019). Dari hasil penyelidikan kedua tersangka berhasil teridentifikasi keberadaannya pun diketahui. Kami dengan sigap bergerak mengepung kediamannya masing-masing, keduanya pun berhasil diringkus. Dari tangannya diamankan barang bukti berupa badik dan satu unit motor Yamaha Mio J warna hitam merah yang diduga digunakan saat beraksi. Tanpa perlawanan kedua tersangka langsung digiring ke Posko Timsus Polda Sulsel untuk menjalani pemeriksaan,” kata Artenius.
Keduanya yang dintrogasi sambung Artenius, mereka mengakui perbuatannya menodong korban dan merampas gawai korban, “Usai keduanya mengakui perbuatannya bahwa telah menodong korban dengan sebila badik lalu merampas gawai korban, selanjutnya kedua tersangka digiring dalam pengembangan. Namun salah satu dari keduanya melakukan perlawanan untuk mencoba melarikan diri dengan terpaksa kami lumpuhkan. Kini tersangka meringkuk di bui sel Mapolres Maros,” tandasnya.
Penulis : Irfan NK
Editor : Arjuna Sakti