SOPPENG, BB — Caleg PPP Dapil 8 SulSel, Soppeng-Wajo Sufriadi Arif mempertanyakan salinan Form C1 yang wajib di tempel di Desa/Kelurahan, yang ada di kabupaten Soppeng.
Dimana dalam pasal 391, Undang-undang No 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, memuat tentang kewajiban PPS mengumumkan salinan hasil penghitungan suara. “PPS wajib mengumumkan salinan sertifikat hasil penghitungan suara dari seluruh TPS di wilayah kerjanya dengan cara menempelkan salinan tersebut di tempat umum,” kutipan isi yang termaktub dalam pasal 391 UU No. 7 Tahun 2017.
Sementara pada pasal 508, memuat sanksi yang diberikan kepada penyelenggara, jika salinan tersebut tidak ditempel di tempat umum, seperti kantor desa atau kelurahan
“Berdasarkan pantauan tim sahabat Sufriadi Arif di temukan kejanggalan yang tidak sesuai aturan yang semestinya bahwa form C1 di tempel di ruang publik namun tidak diindahkan dari pihak penyelenggara pemilu,” kata Sufriadi Arif, senin (22/4/2019)
Akibat kejadian tersebut, Sufriadi sangat menyayangkan adanya regulasi yang tidak bisa di jalankan oleh penyelenggara.
Sementara KPU Soppeng Musakkir mengatakan jika pihaknya sudah menyampaikan kepada jajaran PPK dan PPS agar salinan Form C1 di tempel di Desa/Kelurahan setelah perekapan.
“Namun demikian, kita akan kordinasi dengan pihak penyelenggara dibawah agar memasang Form C1 itu, hal ini juga di karenakan sementara perekapan tingkat kecamatan,” pungkasnya.
Laporan : Allin Beddu
Editor : Muh. Asdar