SINJAI, BB — Terkait merebaknya isu dugaan Money Politik, yang ditujukan ke calon legislatif PAN dapil II Kamrianto, membuat kuasa Hukumnya angkat Bicara. Menurutnya tudingan tersebut dianggap merugikan kliennya, bahkan Ia menantang oknum tersebut untuk menuntaskan laporannya secara resmi atas dugaan money politik.
Sejauh ini, kata Ahmad Marsuki, tidak ada laporan resmi baik di Panwascam maupun Bawaslu kabupaten tentang informasi tersebut sehingga dianggap merugikan pihak caleg PAN dapil II, apalagi saat ini rekapitulasi ditingkat kecamatan sedang berlangsung sehingga tidak sepatutnya issue itu terus bergulir.
Lebih lanjut, Ahmad Marsuki S.H., MH., menjelsakan jika saat ini caleg pemilik suara terbanyak dipartai PAN dapil 2 berdasarkan salinan C1 yang dimiliki Tim pemenangan, kuat dugaan issue itu keluar dari pihak yang tidak bertanggung jawab.
“Untuk itu, kami menantang yang bersangkutan agar segera menuntaskan laporannya jika merasa memiliki bukti, namun kami perlu sampaikan pula bahwa kami juga telah menyiapkan laporan balik jika pelapor tidak mampu membuktikan laporannya,” ungkap Ahmad Marsuki, melalui pesan Whats Appnya, senin (22/4/2019)
Baca Juga: Lagi, Caleg PAN Dapil II Sinjai Dilaporkan Atas Dugaan Money Politik
Menurutnya, laporan di Bawaslu khusus dugaan politik uang itu memilki konsekuensi pidana penjara sehingga kami juga menyiapkan laporan balik jika laporan itu merugikan klien kami atas issue yang tidak benar.
“Yang pastinya, Jika yang bersangkutan tidak bisa menuntaskan laporannya, kami akan lapor balik atas dugaan laporan palsu atau laporan lainnya berdasarkan perkembangan yang terjadi nantinya,” kuncinya.
Diberitaka sebelumnya, salah satu Calon anggota legislatif daerah pemilihan II (Sinjai Timur dan Tellulimpoe) dari Partai Amanat Nasional (PAN) diadukan oleh warga Sukamaju atas dugaan money politik di Panwascam Tellulimpoe. (Asrianto)
Editor : Muh. Asdar