Pasien di RSUD Sinjai Tidak Menyalurkan Hak Pilihnya di Pemilu 2019

0 comments

SINJAI, BB — Sejumlah pasien di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) kabupaten Sinjai terpakasa tidak bisa menyalurkan hak pilihnya di pemilu serentak 2019, rabu (17/4/2018)

Hal tersebut terjadi akibat adanya keterlambatan pengiriman data yang dilakukan pihak Rumah Sakit Sinjai kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU), dengan alasan karena tidak ada penyampaian dari KPU.

Direktur RS Sinjai, Dr. Amal yang dikonfirmasi melalui Via WhatsApp mengatakan pihak KPUD Sinjai tidak menyampaikan secara Resmi kepada pihak RSUD untuk mengumpulkan KTP bagi sejumlah pasien yang masih dirawat.

“2 hari sebelum pemilihan tidak ada konfirmasi dari pihak KPUD Sinjai sehingga kami mempunyai inisiatif untuk menghubungi tetapi dia mengatakan tidak bisa dibuatkan A5 dikarenakan sudah terlambat,” ungkapnya.

Lebih lanjut, dr Amal mengatakan jika mengacu pada pemilu sebelumnya, 2 hari sebelum pencoblosan pihaknya baru bisa memberikan dokumen berupa KTP pasien kepada pihak KPUD untuk dilakukan Pendataan.

“Tetapi penyampaian dari pihak KPUD Sinjai paling lambat tanggal 10 April 2019 KTP pasien yang ada di rumah sakit harus diberikan karena ada aturan baru, itupun baru kita tahu karena tidak ada penyampaian dan sosialisasi terkait hal tersebut,” ungkapnya.

Sementara itu komisioner KPU Sinjai, Nurhikmah menyampaikan jika ketentuan seharusnya pasien harus didata paling lambat 7 hari sebelum pemungutan suara.

“KPU Sinjai sudah berkoordinasi kepada pihak RSUD Sinjai tapi tidak ada data pasien yang lengkap dokumennya jadi tidak bisa dibuatkan A5,” kuncinya. (Asrianto)

Editor : Muh. Asdar

You may also like