Mantan Ketua HIPPMAS Bulupoddo Geram Banyak Pelanggaran Pemilu

0 comments

SINJAI, BB — Masa tenang pemilu merupakan masa yang tidak boleh digunakan untuk melakukan aktivitas kampanye pemilu, hal ini merujuk pada undang undang nomor 7 tahun 2017.

Namun faktanya, Aturan ini seolah hanya menjadi buah bibir bagi sebagian calon Legislatif, buktinya masih banyak ditemukan pelanggaran-pelanggaran pemilu misalnya saja yang terjadi di kecamatan Bulupoddo Sinjai

Menanghapi hal itu, Heril pemuda Bulupoddo yang juga mantan ketua HIPPMAS Bulupoddo itu merasa geram. Menurutnya hal seperti ini tidak boleh dibiarkan dan harus diproses sesuai aturan yang ada.

“Pelanggaran seperti ini jangan menjadi pembiaran tetapi harus ada upaya untuk diproses, Hal ini terjadi Karena Ada kesempatan dan
Seharusnya pengawasan secara serius dilakukan supaya tidak mencederai demokrasi Kita, apa jadinya kalau calon anggota DRPD seperti itu, ketika nantinya duduk mewakili rakyat tidak mengetahui fungsinya dan mengkhianati Amanah rakyat,” ungkap Heril dalam rilisnya yang diterima redaksi beritabersatu, selasa (16/4/2019)

Olehnya itu, harapannya sebagai warga adalah bagaimana pelanggaran seperti ini betul diproses, dan tidak hanya menjadi temuan yang tidak mempunyai penyelesaian. “kami percaya penyelenggara dalam hal ini Bawaslu Dan KPU di pimpin oleh orang-orang dengan kredibilitas tinggi sehingga bisa menjadi lembaga kepercayaan dan Amanah,” pungkasnya. (Cr)

Editor : Muh. Asdar

You may also like