Timsesnya Diduga Lakukan Money Politik, Oknum Caleg PAN Sinjai Terancam Pidana dan Diskualifikasi

0 comments

SINJAI, BB – Tim suksesnya diduga melakukan parktek Money Politic (Politik Uang) seorang oknum calon anggota legislatif (caleg) DPRD Kabupaten Sinjai, dari Partai Amanat Nasional (PAN), terancam di Diskulifikasi.

Hal ini setelah Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sinjai menemukan dugaan pelanggaran kampanye di Kecamatan Bulupoddo, Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan, berupa pemberian uang oleh salah seorang tim sukses (timses) kepada beberapa warga.

Ketua Bawaslu Sinjai Andi Muh. Rusmin, yang dikonfirmasi, selasa (16/4/2019) malam membenarkan bahwa temuan pemberian uang tersebut diketahui setelah Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) di Bulupoddo memberikan himbauan kepada warga untuk mengantisipasi money politik. Namun dalam waktu bersamaan, salah seorang warga mengakui telah menerima uang dari timses salah seorang caleg dari PAN.

“Kronologis dugaan pelanggaran politik uang di hari tenang, berawal pada hari senin tanggal 15 April 2019, sekitar pukul 09.45 Wira, PTPS 11 Desa Bulutellue, Kecamatan Bulupoddo, melakukan patroli dan dalam kegiatan patroli PTPS mendapat Informasi bahwa diduga telah terjadi dugaan pelanggaran politik Uang yang dilakukan oleh Tim caleg DPRD Kabupate Sinjai, dari Partai Amanat Nasional (PAN) Mappahakang. Selanjutnya PTPS melakukan penelusuran dengan mendatangi rumah warga bernama Humra, dan warga tersebut membenarkan telah menerima uang dengan memperlihatkan uang tersebut, setelah didokumentasikan oleh PTPS selanjutnya menyampaikan langsung ke Panwascam,” jelas Rusmin.

Lebih lanjut Rusmin menegaskan pihaknya akan menindaklanjuti hal itu sesuai aturan yang berlaku, sebab dari temuan oleh PTPS tersebut ditemukan barang bukti berupa uang sebanyak 600 ribu rupiah, yang didokumentasikan dalam bentuk foto oleh PTPS. Adapun kata Rusmin dugaan pelanggaranya mengarah pada pidana pemilu pasal 523 ayat 2 larangan memberikan materi lainya pada masa tenang, dan ancamannya 4 tahun dan denda 48.000.000.

“Jadi merujuk pada PKPU, jika caleg tersebut terbukti melakukan pelanggaran, maka kemungkinan besar akan didiskualifikasi. Bahkan bisa jadi masuk pidananya,” Ketua Bawaslu Sinjai menandaskan. (Red)

Editor : Muh. Asdar

You may also like