FKDM Parepare Ingatkan Warga Tidak Terpengaruh Dengan Gerakan Senyap Amplop Putih

0 comments

PAREPARE, BB — Memasuki masa tenang dan menjelang Hari Pemungutan Suara 17 April, kembali diingatkan kepada seluruh pelaksana, peserta dan/atau Tim Kampanye Pemilu agar dapat mengendalikan diri untuk tidak melakukan pergerakan senyap memberi “Amplop Putih” atau Money Politik kepada warga masyarakat pemilih.

Peringatan ini disampaikan oleh Anggota Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM) kota Parepare H. Bakhtiar Syarifuddin, SE di sela-sela Jogging Track, Ahad (14/04/2019) di area Taman Mattirotasi Kelurahan Labukkang, Kecamatan Ujung Kota Parepare.

Money Politik atau biasa dikenal dengan “Serangan Fajar” adalah pembagian atau pemberian sejumlah uang kepada masyarakat pemilih yang dilakukan oleh si calon atau tim sukses calon, agar masyarakat pemilih yang diberikan uang tersebut bersedia memilih calon yang bersangkutan.

“Saya mengajak secara akal sehat kepada seluruh warga masyarakat pemilih, bahwasanya dimasa tenang saat ini sampai jelang hari pencoblosan nantinya agar tidak mudah terpengaruh apalagi ikut-ikutan menerima serangan senyap “Amplop Putih” dari pelaksana, peserta dan/atau tim kampanye yang kerap dijadikan sebagai uang pembalas jasa atas pilihan dari si calon atau tim sukses si calon.

Perilaku seperti itu sebaiknya sudah harus diakhiri atau jangan lagi dilakukan, sebab disamping mencederai kualitas pesta demokrasi, juga sangat berpotensi pelakunya terjerat tindak pidana pemilu.

Kita semua, peserta pemilu, calon, tim kampanye dan warga masyarakat pemilih harus bersatu padu menolak dan melawan praktik-praktik politik uang yang sangat merusak tatanan pemilu.

Ingatlah bahwa berdasarkan Undang-Undang RI Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, pada pasal 523 ayat (2) menyatakan bahwa, “Setiap Pelaksana, peserta dan/ atau tim Kampanye Pemilu yang dengan sengaja pada Masa Tenang menjanjikan atau memberikan imbalan uang atau materi lainnya kepada pemilih secara langsung ataupun tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam pasal 278 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling banyak Rp. 48.000.000,- (empat puluh delapan juta rupiah).

Lebih jauh Bakhtiar, menguraikan. bahwa, “walaupun Peningktan Eskalasi Politik kian terasa dinamis, akan tetapi semua harus tetap ikut serta menjaga suasana Pemilu yang aman tertib dan kondusif serta meminilisir potensi terjadinya inseden politik,” tutupnya.
(Udin)

Editor : Muh. Asdar

You may also like