Sidang Putusan, Kades Bonto Dinyatakan Terbukti Melakukan Tindak Pidana Pemilu

0 comments

SINJAI, BB — Kasus tindak pidana pemilu yang menyeret Kepala Desa Bonto, Kecamatan Sinjai Tengah, Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan, MP, jalani Sidang Putusan, di Pengadilan Negeri Sinjai, kamis (11/4/2019)

Dalam Amar putusan yang dibacakan oleh Majelis hakim yang diketuai Agung Nugroho Suryo Sulistio S.H M.Hum, beranggotakan 2 orang hakim yakni Tri Dharma Putra S.H dan Andi Muhammad Amin A.R S.H. Terdakwa Mappiare, S.Sos Bin Sammeng terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pada pasal 490 UU No. 17 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Olehnya itu hakim Menjatuhkan Pidana terhadap terdakwa Mappiare, dengan pidana penjara selama 4 (empat) Bulan penjara dengan Masa Percobaan selama 8 (delapan) bulan dan Denda sebesar Rp. 3.000.000,- (Tiga Juta Rupiah) subsidiar 2 (dua) bulan kurungan.

“Mappiare dinyatakan oleh hakim terbukti secara sah melakukan tindak pidana pasal 490 UU No. 17 Tahun 2017 tentang Pemilu, Pidana penjara 4 Bulan, dengan masa percobaan 8 bulan, dan denda 3 Juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan dengan pidana kurungan selama 2 bulan,” kata Ketua Bawaslu Sinjai, Rusmin, yang dikonfirmasi Via telepon, sesaat lalu.

Lebih lanjut, Rusmin menilai apa yang berjalan di Pengadilan Negeri Sinjai itu sudah sesuai mekanisme.

“Iya tentu apa yang telah berjalan di pengadilan sesuai dengan mekanisme yang ada sebagaimana yang diatur dalam mekanisme persidangan, terkait hasil putusanya tentu kami menilai bahwa itu kewenangan hakim dalam memutus perkara, yang pastinya bahwa kita berharap bagaiman penegakan hukum pemilu haruslah berjalan konsisten demi menjamin pemilu yang bersih dan bermartabat,” pubgkasnya. (Asrianto)

Editor : Muh. Asdar

You may also like