Sementara ada orang lain disitu tidak dijadikan saksi untuk menerangkan bahwa memang dialah pelaku sebenarnya, sehingga terjadi kesan tidak adanya keseimbangan dalam menyampaikan tuntutan.
Terpisah JPU, Bayu Murti Ywanjono saat dikonfirmasi wartawan berdalih bahwa pertimbangan jaksa berdasarkan fakta persidangan. Terungkap disitu keterangan saksi (korban) dengan mengatakan sudah terpenuhi unsur pasal yang dituntutkan.
Unsur pasal tersebut kata dia, kekerasan melanggar pasal 170 ayat 1 KUHP secara bersama-sama melakukan kekerasan pada orang. Selain itu, Bayu beralasan pertimbangannya terdakwa tidak koperatif, dan berbelit-belit.
“Fakta persidangan ada transaksi, dan saksi A De Charge dan ketiga saksi ini menunjuk ketiga terdakwa ini. Ada petunjuk yakni saksi, transaksi, dan surat (bukti visum),” katanya.
Saat ditanyakan seperti apa petunjuk transaksi dalam sidang itu, dia mengatakan bahwa keterangan korban selaku saksi dan saksi lainnya menjadi dasar dari tuntutan itu.
Krolologi Kejadian
Sebelumnya, berdasarkan keterangan saksi terdakwa yang berkesesuaian saat sidang lalu yakni Ayu Nuryanti, Imran dan Lahajji Daeng Nompo beserta Tini istri terdakwa Ruslan, peristiwa tersebut terjadi menjelang salat Jumat di Bitoa Lama, Kelurahan Antang pada 23 November 2019.
Saat itu korban bersama rekannya diminta terdakwa Andi untuk memperbaiki jaringan internet yang sedang bermasalah. Setelah tiba, keduanya langsung memanjat beberapa tiang listrik tempat boks jaringan speedy tersebut untuk memeriksa.
Beberapa saat kemudian istri terdakwa Ruslan, Tini kemudian melihat jaringan ditempatnya rusak tiba-tiba lalu menyampaikan ke suaminya bahwa jaringan terganggu yang tadinya normal.
Terdakwa Ruslan pun bergegas menemui teknisi tersebut agar memperbaiki jaringan karena jarigan tergangu di rumahnya setelah mereka memanjat tiang listrik. Diduga ada kabel yang berhubungan ke jaringan terdakwa tersentuh atau putus sehingga jaringan tergangu.
Pihak teknisi ini merasa tidak melakukan pengrusakan dan tetap bersikukuh tidak mau mengecek kabel jaringan yang terganggu itu dan memilih kembali ke rumah Andi. Ruslan pun menyusul dan kembali meminta teknisi itu memeriksa kembali apakah ada yang tergangu.
Tidak ingin menerima komplain, korban menyuruh terdakwa melaporkan ke 147. Namun terjadi adu mulut hingga terdakwa Ruslan mengeluarkan kata kotor, dan langsung direspon korban dengan suara lantang dan keras tidak menerima perkataan itu.
halaman Selanjutnya…