Selain itu lanjutnya, kliennya juga dipaksa polisi mengaku perbuatan yang tidak dilakukannya, begitupun JPU saat berkas P21. Tidak hanya itu keanehan lain, surat penangkapan dan penahanan baru diterima terdakwa sehari setelah mereka ditahan. Seharusnya polisi menjadikan mereka saksi bukan pelaku.
Sedangkan, empat saksi dari warga setempat di lokasi kejadian, Bitoa Lama, Kelurahan Antang yang melihat persis kejadian itu, saat sidang lalu mengatakan secara benar tiga terdakwa tidak melakukan pemukulan, malah salah satu terdakwa menyelamatkan korban dari kejadian.
“Maka dari itu kami heran mengapa JPU menuntut dua tahun, sementara pertimbangan jaksa sangat minim. Dia hanya mempertimbangkan pengakuan korban dan bukti visum tidak pada saksi terdakwa. Jadi kalau hanya itu buktinya kami merasa itu sangat lemah,” paparnya.
Menurut dia, bisa saja luka yang sudah ada pada diri korban lantas menuduh ke orang lain dan tidak melihat persis siapa yang menganiayayanya. Tapi dia malah menunjuk orang (terdakwa) bahwa dia pelakunya.
Halaman Selanjutnya…