Pencopet Rp20 Juta di Sinjai Roboh Diterjang Timah Panas Polisi, Dua Teman Perempuannya Terciduk

0 comments

SINJAI, BB — Tim gabungan Resimen Mobile (Resmob) Polres Sinjai yang dipimpin Kanit Resmob Ipda Sangkala
di beck up Resmob Polres Bulukumba dan Resmob Polda Sulsel berhasil meringkus tiga kawanan pelaku pencurian di Pasar Sentral Sinjai dilokasi berbeda. Penangkapan ketiga kawanan pelaku ini membuat petugas harus melalui beberapa Kabupaten di Sulawesi selatan. Mereka yang diamankan dua orang perempuan dan satu orang teman lelakinya.

Pengungkapan kasus pencurian ini bermula saat unit Resmob mendapat laporan dari KA SPKT bahwa telah terjadi Pencurian di area Pasar Setral Sinjai dengan cara mencopet korbannya mengakibatkan korban mengalami kerugian senilai Rp20 juta, aksi pelaku itu terjadi pada hari Jumat (5/4/2019), sekira pukul 08.00 Wita. Laporan korban terlampir dengan LP / 77 / IV / 2019, tgl 05 April 2019.

Tim Resmob Polres Sinjai Turun melakukan penyelidikan dilokasi tempat kejadian perkara (TKP) mengumpulkan keterangan saksi-saksi. Dari sini Tim Resmob berhasil megantongi ciri-ciri salah seorang terduga pelaku, penyelidikan kemudian berlanjut. Alhasil, salah seorang yang ciri-cirinya dikantongi itu berhasil teridentifikasi keberadaannya pun terlacak tengah berada di Jalan Serigala Makassar. Tanpa menunggulama Tim Resmob Polres Sinjai berkoordinasi Resmob Polda Sulsel untuk membeck up penangkapan buruannya itu.

Setiba di Jalan Serigala pada Selasa (10/4/2019) Tim Gabungan lebih dulu memblokade lokasi di Jalan serigala, sebuah rumah dikepung. Hasilnya dari balik pintu keluarlah seorang perempuan dia adalah ramlah. Putugas kemudian mengintrogasinya terkait keterlibatannya melakukan pencopetan di Pasar Setral Sinjai. Namun Ramlah berkelit. Dia mengaku jika dirinya menerima uang dari rekening perempuan bernama Erni.

Tim gabungan setelah mengantongi identitas Erni, selanjutnya dilakukan penyelidikan. Hasilnya Erni terlacak tengah berada di Kabupaten Bulukumba. Dari Makassar Tim gabungan kembali bergerak, setiba di Kabupaten Bulukumba, Tim Resmob Polres Sinjai berkoordinasi ke Resmob Polres Bulukumba untuk membeck up orang yang diburubya yang tengah berada di wilayah hukumnya.

Waktu sudah subuh sekira pukul 05.00 wita. Tim gabungan mengepung sebuah kos-kosan di Bulukumba dan berhasil membekuk perempuan Erni. Dia lalu diintrogasi dan mengakui perbuatannya bahwa dirinya melakukan aksi pencopetan di Pasar Sentral Sinjai, selain itu Erni juga mengaku jika saat beraksi dirina tak seorang diri. Namun ia bersama teman lelakinya bernama Hamdan yang merupakan tetangga kos-kosannya. Dengan cepat Tim gabungan langsung ke kamar kos sebeleh kamar Erni daan berhasil meringkus lelaki Hamdan.

Dari penangkapan ketiga kawanan pelaku petugas kepolisian mengamankan barang bukti berupa satu unit motor Fino warna merah yang digunakan saat melancarkan aksinya, sebuah jaket yang dignakan saat beraksi, celana yang digunakan saat beraksi, baju dan jilbab yang dikenakan saat beraksi, serta kartu Anjungan Tunai Mandiri (ATM) milik pelaku

Setelah barang bukti dirampungkan dilokasi, selanjutnya Tim Resmob Polres Sinjai menggiring ketiga kawanan pelaku ke Mapolres Sinjai untuk kepentingan penyelidikan dan penyidikan,

Kepala Kepolisian Resort (Kapolres) Sinjai AKBP Sebpril Sesa mengatakan tiga kawanan pelaku pencurian di Pasar setral Sinjai mengakibatkan korbannya mengalami kerugian senilai Rp20 juta terlah tertangkap, dua dari mereka adalah perempuan dan seorang lelaki, “Ketiganya telah menjalani pemeriksaan, perempuan Erni mengaku bahwa setelah menjarah korbannya ia lalu mengirimkan uang dijarahnya itu ke perempuan Ramlah dan menuruh Ramlah untuk mengakuinya dengan alasan dirinya yang beraksi melakukan copet bersama Hamdan. Dari ketiganya Erni dan Hamdan merupakan eksekutor. Bahkan, pelaku yakni lelaki Hamdan telah dilumpuhkan saat proses pengembangan barang bukti berlangsung,” beber Kapolres.

Menurut perwira dua bunga melati dipundaknya itu, pelaku Hamdan dilumpuhkan lantaran melakukan perlawanan saat digiring dalam pengembangan penunjukan barang bukti yang disembunyikan, “Ketika digiring dalam pengembangan, Hamdan melakukan perlawanan sehingga lepas dari kawalan petugas. Tiga kali tembakan ke udara dilepaskan. Namun juga tak digubris dengan terpaksa untuk menghentikan langkah kakinya petugas kembali mengarahkan moncong pistolnya, sebutir peluru dilepaskan menerjang kakinya seketika Hamdan roboh, selanjutnya dievakuasi ke Rumah Sakit untuk mendapat perawatan medis, atas perbuatannya melawan hukum maka tersangka dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana kurungan 5 tahun,” Kapolres Sinjai AKBP Sebpril menandaskan.

Penulis : Asrianto

Editor : Arjuna Sakti

You may also like